Riyan Permana Putra: LBH Bukittinggi Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus

Riyan Permana Putra: LBH Bukittinggi Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus

Bukittinggi — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, termasuk dugaan penyiraman air keras, karena peristiwa seperti itu tidak hanya menyerang korban secara pribadi, tetapi juga mengancam rasa aman dan ruang demokrasi.

Riyan Permana Putra yang juga merupakan pernah menjadi berkerja LBH Jakarta ini menegaskan, proses hukum harus berjalan serius, objektif, dan menyeluruh hingga perkara menjadi terang. Menurutnya, korban wajib dilindungi dan publik berhak melihat hadirnya negara melalui penegakan hukum yang profesional.

“Dugaan kekerasan terhadap aktivis harus ditangani secara serius, tuntas, dan sesuai hukum. Negara tidak boleh membiarkan rasa aman warga terganggu,” ujar Riyan, Minggu (15/3/2026).

Secara nasional, perlindungan itu sejalan dengan Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam kerangka internasional, jaminan tersebut juga sejalan dengan ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Deklarasi PBB tentang Pembela HAM 1998, yang menegaskan kewajiban negara melindungi pembela HAM dari ancaman dan kekerasan.

LBH Bukittinggi menilai, penanganan perkara semacam ini harus mencakup perlindungan korban, pemeriksaan saksi, pendalaman motif, dan pembuktian yang profesional agar keadilan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi nyata dalam proses hukum.(*)