Riyan Permana Putra: Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi–Agam Apresiasi Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si., Sepanjang 2025 – 2026 Tak Ada Polemik “Bukittinggi Kota Tilang”

Riyan Permana Putra: Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi–Agam Apresiasi Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si., Sepanjang 2025 – 2026 Tak Ada Polemik “Bukittinggi Kota Tilang”

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari IMBC News, wibawa itu terpancar dari sorot mata dan tegapnya langkah. Namun siapa sangka, di balik seragam gagah seorang Kapolresta, tersimpan kehangatan yang membumi.

Sosok itu adalah Kombes Pol Rully Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si pemimpin kepolisian di Kota Jam Gadang yang tak hanya tegas, tapi juga ramah dan bersahaja.

Momen itu terasa nyata saat ia menyambangi para insan pers usai kegiatan buka puasa bersama di Sarua Keneh Restoran, Rabu (18/3/2026).

Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Bukittinggi–Agam, Riyan Permana Putra memberikan apresiasi kepada Polresta Bukittinggi atas kinerja penegakan hukum lalu lintas yang dinilai semakin kondusif, humanis, dan berkeadilan sepanjang tahun 2025–2026.

Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Bukittinggi–Agam, Riyan Permana Putra juga menyampaikan bahwa selama periode tersebut tidak lagi muncul polemik di tengah masyarakat terkait stigma “Bukittinggi kota tilang” yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

“Selama 2025–2026, kami mencatat tidak ada kegaduhan publik terkait praktik penegakan hukum lalu lintas. Ini menunjukkan adanya perbaikan nyata dalam pendekatan yang dilakukan Polresta Bukittinggi,” ujar Riyan.

Ia menilai capaian tersebut tidak terlepas dari kepemimpinan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto, yang dinilai berhasil menghadirkan pola penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan mengedepankan pendekatan persuasif.

Menurutnya, praktik yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat seperti “tilang zig-zag” atau penindakan yang tidak konsisten kini sudah tidak lagi menjadi isu. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Diskresi kepolisian harus dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Bukittinggi–Agam juga menilai bahwa penegakan hukum yang tertib dan berkeadilan berdampak positif terhadap meningkatnya kepercayaan publik, sekaligus menjaga stabilitas sosial di Kota Bukittinggi.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, pihaknya menegaskan akan terus mengawal transparansi dan profesionalitas aparat, serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas.

“Konsistensi aparat dalam menegakkan hukum adalah fondasi kepercayaan publik. Ketika hukum ditegakkan dengan adil, masyarakat akan patuh dengan kesadaran,” tutup Riyan.(*)