Perindo Bukittinggi Bela PKL Pasar Atas dan PKL Jalan Minangkabau, Dari Berbagi Ruang ke Ancaman Sosial, Riyan Permana Putra Ingatkan Risiko Kriminalitas dan Pelanggaran HAM Ekonomi
Perindo Bukittinggi Bela PKL Pasar Atas dan PKL Jalan Minangkabau, Dari Berbagi Ruang ke Ancaman Sosial, Riyan Permana Putra Ingatkan Risiko Kriminalitas dan Pelanggaran HAM Ekonomi Bukittinggi — Kebijakan penataan...
Perindo Bukittinggi Bela PKL Pasar Atas dan PKL Jalan Minangkabau, Dari Berbagi Ruang ke Ancaman Sosial, Riyan Permana Putra Ingatkan Risiko Kriminalitas dan Pelanggaran HAM Ekonomi
Bukittinggi — Kebijakan penataan dan dugaan rencana pelarangan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Minangkabau dan Pasar Atas pasca lebaran 2026 sebagaimana dilansir dari bukittinggiku.ig menuai perhatian serius dari DPD Partai Perindo Bukittinggi. Melalui pimpinan, Dr (c) Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan bahwa penataan kota tidak boleh mengorbankan hak hidup masyarakat kecil.
Riyan mengingatkan bahwa praktik berbagi ruang telah lama menjadi kearifan lokal di Bukittinggi. Pedagang toko berjualan dari pagi hingga sore, sementara PKL mengisi ruang ekonomi dari sore hingga malam.
“Ini adalah keseimbangan sosial yang sudah terbangun. Kalau ini dihilangkan tanpa solusi yang disepakati dengan PKL, maka bukan hanya ekonomi yang terganggu, tapi juga stabilitas sosial,” ujarnya.
Analisis Hukum: PKL Dilindungi Negara
Secara hukum, keberadaan PKL memiliki dasar perlindungan yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, negara wajib melindungi dan memberdayakan usaha mikro.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL menegaskan bahwa penataan harus dilakukan secara manusiawi, melalui relokasi yang layak dan pemberdayaan ekonomi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak. Ini berarti, kebijakan yang berpotensi menghilangkan mata pencaharian harus diuji secara serius dari perspektif HAM.
Dampak Sosial: Ancaman Kriminalitas dan Turunnya Indeks HAM
Perindo Bukittinggi menilai, jika PKL kehilangan ruang ekonomi tanpa solusi konkret, maka dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial.
“Ketika penghasilan hilang, tekanan hidup meningkat. Ini berpotensi memicu meningkatnya kriminalitas. Pemerintah harus melihat ini sebagai risiko nyata,” tegas Riyan.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak berpihak pada ekonomi rakyat dapat berdampak pada penurunan indeks HAM daerah, khususnya dalam aspek hak ekonomi masyarakat.
“Kalau hak mencari nafkah dibatasi tanpa solusi, ini bisa menjadi catatan serius dalam penilaian HAM. Bukittinggi jangan sampai dicap tidak ramah terhadap ekonomi rakyat,” ujarnya.
Langkah Nyata: Dari PTUN hingga Komnas HAM
Sebagai bentuk keseriusan membela PKL, Perindo Bukittinggi bersama tim advokat di bawah koordinasi Riyan Permana Putra menyiapkan langkah melalui Posko Pengaduan PKL Bukittinggi melalui whatsapp: 081285341919 dan website: pengacarabukittinggi.com dengan langkah konkret:
Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), jika ditemukan kebijakan yang cacat prosedur atau merugikan masyarakat
Pelaporan ke Komnas HAM, jika terdapat dugaan pelanggaran hak ekonomi masyarakat
Bantuan hukum gratis bagi PKL yang terdampak
Advokasi kebijakan ke DPRD untuk memastikan kebijakan tetap berpihak pada rakyat
Pendampingan sosial dan ekonomi bagi pedagang yang terancam kehilangan usaha
Solusi: Penataan Tanpa Mematikan Ekonomi
Perindo Bukittinggi menawarkan solusi realistis, yaitu mempertahankan konsep berbagi ruang dengan pengaturan yang lebih tertib dan terjadwal.
Menurut Riyan, pendekatan ini lebih adil karena tetap menjaga ketertiban kota tanpa menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.
“Penataan kota harus cerdas. Jangan sampai rapi di permukaan, tapi menyisakan luka di masyarakat,” katanya.
Di tengah dinamika penataan kota, Perindo Bukittinggi menegaskan satu prinsip penting: pembangunan harus berjalan seiring dengan keadilan sosial dan perlindungan hak ekonomi masyarakat.
Dengan langkah advokasi hukum hingga potensi pelaporan ke Komnas HAM, Perindo Bukittinggi menunjukkan bahwa pembelaan terhadap PKL bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata.
“Menata kota itu penting, tapi menjaga kehidupan rakyat jauh lebih penting,” tutup Riyan.(*)




