Bela Wartawan, Ketua KJI Sumatera Barat Apresiasi Riyan Permana Putra dan LBH Ummat Islam Bukittinggi
Bela Wartawan, Ketua KJI Sumatera Barat Apresiasi Riyan Permana Putra dan LBH Ummat Islam Bukittinggi Bukittinggi — Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan yang juga Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI)...
Bela Wartawan, Ketua KJI Sumatera Barat Apresiasi Riyan Permana Putra dan LBH Ummat Islam Bukittinggi
Bukittinggi — Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan yang juga Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi bersama anaknya kini menjadi sorotan serius. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan menyentuh dua hal mendasar dalam negara hukum: perlindungan terhadap pers dan keamanan warga sipil, termasuk anak.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor:
LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMBAR,
dan kini mendapat pendampingan langsung dari LBH Ummat Islam (LBHUI) di bawah koordinasi Dr (c). Riyan Permana Putra, SH., MH.
Ketua DPW KJI (Kolaborasi Jurnalis Indonesia) Sumatera Barat, Peter Prayuda, secara tegas meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat. Pelaku pengeroyokan harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” ujar Peter.
Dalam pernyataannya, Peter juga memberikan apresiasi khusus kepada Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Riyan Permana Putra, yang dinilai sigap dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban sejak awal kejadian.
Menanggapi hal tersebut, Riyan Permana Putra menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen LBH Ummat Islam Bukittinggi dalam membela masyarakat, khususnya korban ketidakadilan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Ketua DPW KJI Sumatera Barat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus hadir membela masyarakat yang menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan,” ujar Riyan.
Riyan juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri di negara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riyan menyampaikan dasar hukum yang menjadi perhatian dalam pengawalan laporan tersebut. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru terkait kewajiban aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dalam hal penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak laporan diterima, maka pelapor berhak melaporkan aparat tersebut kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas,” jelas Riyan.
Riyan menegaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi bentuk kontrol hukum agar setiap laporan masyarakat tidak diabaikan.
“Ini penting sebagai jaminan bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Jika tidak, ada mekanisme pengawasan yang bisa ditempuh oleh pelapor,” tambahnya.
Dari Kasus Pidana ke Isu Publik: Serangan terhadap Pers dan Rasa Aman
Peristiwa ini dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai kekerasan biasa. Korban adalah seorang jurnalis—pilar demokrasi—yang seharusnya mendapat perlindungan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Lebih jauh, keterlibatan anak sebagai korban mempertegas bahwa kasus ini menyentuh dimensi:
Perlindungan anak
Rasa aman masyarakat
Kebebasan pers
Dalam kerangka ini, LBH Ummat Islam Bukittinggi mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum.
LBH Ummat Islam Bukittinggi: Dari Lembaga Bantuan Hukum Menjadi “Gerakan Hukum Ummat”
Masuknya LBH Ummat Islam Bukittinggi dalam pendampingan kasus ini bukan tanpa makna. Ini memperkuat lembaga tersebut sebagai: Pembela masyarakat kecil, Pelindung korban ketidakadilan, dan Representasi hukum yang berpihak.
Berbeda dari LBH konvensional, LBH Ummat Islam Bukittinggi membawa pendekatan ideologis yang terinspirasi dari perjuangan Mohammad Natsir—yang menempatkan hukum sebagai bagian dari dakwah dan pengabdian kepada umat.
Semangat ini menegaskan: Hukum bukan sekadar profesi dan Hukum adalah alat perjuangan moral dan sosial.
Apa yang ditunjukkan oleh Riyan Permana Putra bersama LBH Ummat Islam Bukittinggi dapat dinilai sebagai bentuk konkret dari keberhasilan menghidupkan kembali ruh perjuangan Mohammad Natsir dalam medan hukum modern. Natsir pernah menegaskan bahwa “Islam bukan sekadar ibadah, tetapi mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk keadilan dan kehidupan bermasyarakat.” Dalam konteks ini, langkah Riyan tidak berhenti pada profesi advokat semata, melainkan menjadikan hukum sebagai jalan pengabdian—sebuah manifestasi nyata bahwa nilai Islam hadir dalam membela keadilan dan melindungi yang lemah.
Lebih jauh, Natsir juga dikenal dengan pandangannya bahwa perjuangan harus dilakukan dengan ilmu, akhlak, dan keberanian moral. Ketiga hal ini tampak terjalin dalam praktik yang dijalankan Riyan: keberanian mengambil posisi dalam kasus publik, keteguhan membela korban tanpa kompromi terhadap ketidakadilan, serta kemampuan membangun kepercayaan masyarakat melalui pendekatan yang manusiawi. Ia tidak sekadar menjalankan fungsi advokat secara prosedural, tetapi menghadirkan dimensi moral yang kuat—sebagaimana pesan Natsir bahwa perjuangan tidak boleh kehilangan arah nilai.
Dalam perspektif ini, keberhasilan Riyan bukan hanya pada pendampingan kasus, tetapi pada kemampuannya menerjemahkan warisan pemikiran Mohammad Natsir menjadi gerakan yang hidup. Ia menunjukkan bahwa hukum dapat menjadi bagian dari dakwah sosial—bukan dalam bentuk retorika, melainkan tindakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Sejalan dengan semangat Natsir yang menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi atau golongan, Riyan menghadirkan advokasi yang berakar pada keberpihakan, integritas, dan tanggung jawab sosial.
Dengan demikian, patut diapresiasi bahwa Riyan Permana Putra tidak hanya terinspirasi oleh pemikiran Mohammad Natsir, tetapi telah berhasil mengaplikasikannya secara nyata dalam konteks kekinian—membuktikan bahwa nilai perjuangan tersebut tetap relevan, operasional, dan mampu menjawab kebutuhan keadilan umat di era modern.(*)




