Kualitas Air Diduga Berbau dan Memicu Gatal, Riyan Permana Putra : PDAM Agam Diduga Bisa Kena Gugatan Perdata hingga Sanksi Pidana
Kualitas Air Diduga Berbau dan Memicu Gatal, Riyan Permana Putra : PDAM Agam Diduga Bisa Kena Gugatan Perdata hingga Sanksi Pidana Bukittinggi/Agam — Keluhan masyarakat terhadap kualitas air Perumda Air...
Kualitas Air Diduga Berbau dan Memicu Gatal, Riyan Permana Putra : PDAM Agam Diduga Bisa Kena Gugatan Perdata hingga Sanksi Pidana
Bukittinggi/Agam — Keluhan masyarakat terhadap kualitas air Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Antokan Kabupaten Agam yang diduga berbau, keruh, dan memicu gatal-gatal sebagaimana dilansir dari Kaba 12.com menuai perhatian serius dari praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar gangguan teknis, tetapi sudah masuk dalam ranah perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelayanan publik.
Riyan yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi ini menegaskan, jika benar dugaan yang diberitakan Kaba 12.com yang mana diduga air yang didistribusikan kepada masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar. Jika kualitasnya diduga membahayakan kesehatan, maka itu bukan hanya persoalan pelayanan, tetapi juga persoalan hukum,” tegasnya.
Hak Konsumen dan Kewajiban PDAM
Secara hukum Riyan mengungkapkan, perlindungan terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa.
Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha memberikan barang/jasa yang memenuhi standar mutu.
Selain itu Riyan juga menjelaskan, dalam konteks pelayanan publik:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 menegaskan asas pelayanan publik harus menjamin kepastian hukum, kualitas, dan kepuasan masyarakat.
Penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang layak dan tidak merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Riyan menyebutkan dari aspek kesehatan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa air yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi standar kesehatan dan tidak membahayakan.
Lebih jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat sejumlah ketentuan penting:
Pasal 156
Menegaskan bahwa setiap orang atau penyelenggara wajib menjamin media lingkungan, termasuk air, memenuhi standar kesehatan agar tidak menimbulkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat.
Pasal 157
Mengatur bahwa pemerintah dan/atau penyelenggara layanan wajib melakukan pengawasan dan pengendalian kualitas air yang dikonsumsi masyarakat.
Pasal 435
Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi standar kesehatan sehingga menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 436
Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
“Jika air yang disalurkan diduga menyebabkan gatal-gatal atau berbau, maka ada indikasi tidak terpenuhinya standar kualitas air bersih. Ini bisa menjadi dasar pengaduan bahkan gugatan,” jelas Riyan.
Potensi Perbuatan Melawan Hukum
Riyan juga menjelaskan bahwa kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori:
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, jika terdapat kerugian yang dialami masyarakat.
Bahkan, jika terbukti ada kelalaian serius yang berdampak pada kesehatan publik, dapat berimplikasi pada tanggung jawab administratif hingga pidana.
Ketentuan Pidana dalam UU Perlindungan Konsumen
Dalam konteks dugaan kualitas air PDAM yang diduga merugikan masyarakat, terdapat sejumlah pasal pidana yang relevan:
1. Pasal 8 (Larangan bagi Pelaku Usaha)
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang:
tidak memenuhi standar mutu
tidak sesuai dengan kondisi yang dijanjikan berpotensi membahayakan konsumen.
Jika air yang disalurkan tidak layak konsumsi atau membahayakan kesehatan, maka dapat dikategorikan melanggar pasal ini.
2. Pasal 62 (Sanksi Pidana Utama)
Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dikenakan:
pidana penjara paling lama 5 tahun
atau denda maksimal Rp2 miliar.
Ini adalah pasal pidana utama yang paling sering digunakan dalam kasus perlindungan konsumen.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur pada Pasal 435 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi standar kesehatan sehingga menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat dapat dikenai sanksi pidana.
“Unsur PMH diduga bisa terpenuhi jika ada perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Dalam kasus ini, itu perlu diuji,” tambahnya.
Solusi dan Langkah yang Bisa Ditempuh Warga
Sebagai langkah konkret, Riyan Permana Putra menyarankan beberapa solusi hukum dan non-hukum:
1. Pengaduan resmi kolektif ke PDAM dan Pemerintah Daerah agar ada tindakan cepat.
2. Melapor ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelayanan publik.
3. Mengajukan gugatan perdata (class action) dan pidana jika kerugian dialami secara massal.
4. Uji laboratorium independen untuk memastikan kualitas air sebagai alat bukti.
5. Pelaporan ke Dinas Kesehatan untuk investigasi standar air bersih.
Selain itu, Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi ini juga mendorong PDAM untuk segera melakukan transparansi kepada publik terkait penyebab permasalahan, apakah berasal dari pipa distribusi, sumber air, atau faktor teknis lainnya.
Pelayanan Publik Tidak Boleh Diabaikan
Riyan menekankan bahwa sebagai perusahaan daerah, PDAM memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat.
“Ketika masyarakat terlambat bayar dikenakan denda, maka seharusnya pelayanan juga harus optimal. Ini soal keadilan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap layanan dasar seperti air bersih sangat menentukan kualitas hidup masyarakat.
Riyan Permana Putra berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.
“Negara hadir melalui pelayanan publik. Jika pelayanan dasar seperti air bersih bermasalah, maka yang terdampak langsung adalah masyarakat kecil. Ini harus segera diselesaikan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Dilansir dari Kaba 12.com, saat Kaba 12.com meminta informasi pada salah seorang petugas PDAM Agam Destaman, kaba 12 disarankan untuk menghubungi nomor layanan pengaduan langganan Unit Lubukbasung, namun setelah dihubungi nomor dimaksud tidak merespon.
Sementara, terkait dengan laporan kualitas air bersih yang disampaikan konsumen tersebut, Destaman menyebut, pihaknya akan membuat WO untuk pembersihan pipa saluran. Tak dijelaskan, apakah kondisi itu dipicu oleh kondisi pipa yang tidak bersih atau ada penyebab lain.(*)





