LBH Ummat Islam Soroti Dugaan Kegagalan Penanganan Kebakaran di Koto Gadang, Agam, Riyan Permana Putra: “Diduga Ada Kelalaian Pelayanan Publik, DPRD Agam Bisa Panggil Bupati dan OPD Terkait”
LBH Ummat Islam Soroti Dugaan Kegagalan Penanganan Kebakaran di Koto Gadang, Agam, Riyan Permana Putra: “Diduga Ada Kelalaian Pelayanan Publik, DPRD Agam Bisa Panggil Bupati dan OPD Terkait” Bukittinggi —...
LBH Ummat Islam Soroti Dugaan Kegagalan Penanganan Kebakaran di Koto Gadang, Agam, Riyan Permana Putra: “Diduga Ada Kelalaian Pelayanan Publik, DPRD Agam Bisa Panggil Bupati dan OPD Terkait”
Bukittinggi — Menanggapi pemberitaan Kaba12 terkait dugaan tidak optimalnya penanganan kebakaran di Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, yang mengakibatkan satu unit rumah, kendaraan, serta korban luka, Praktisi Hukum dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi, Dr (c) Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan keprihatinan serius sekaligus analisis hukum atas peristiwa tersebut. Ia menilai, kejadian ini tidak bisa semata dianggap sebagai musibah, melainkan harus dilihat dalam perspektif tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Secara yuridis, Riyan menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Kemudian Pasal 65 ayat (1) huruf c menegaskan kepala daerah wajib memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, termasuk memastikan kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran. Artinya, kondisi armada rusak, tidak siap, hingga kehabisan BBM dalam keadaan darurat dapat diduga sebagai kegagalan dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, dalam perspektif pelayanan publik, Riyan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4 yang menegaskan asas pelayanan publik meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dan profesionalitas, serta Pasal 15 huruf a dan c yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau. Jika pelayanan darurat seperti pemadam kebakaran tidak dapat dijalankan akibat faktor internal seperti kerusakan armada atau ketiadaan BBM, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan maladministrasi atau kelalaian pelayanan publik.
Riyan juga mengaitkan dengan aspek pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pejabat wajib mengelola keuangan secara tertib dan bertanggung jawab, serta Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan pengguna anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan. Jika armada tidak diperbaiki karena alasan anggaran atau tidak tersedianya BBM dalam kondisi darurat, maka hal ini dapat menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas perencanaan dan penggunaan anggaran.
Dalam konteks pengawasan, Riyan menilai DPRD memiliki kewenangan kuat untuk mengevaluasi kejadian tersebut. Berdasarkan Pasal 149 jo. Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan dapat memanggil kepala daerah maupun OPD terkait untuk meminta penjelasan. “Peristiwa ini harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi,” tegasnya.
Sebagai solusi konkret, Riyan mendorong Pemerintah Kabupaten Agam untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi armada Damkar, memastikan ketersediaan anggaran perawatan dan operasional, serta menyusun sistem cadangan darurat, termasuk distribusi BBM yang terjamin dalam kondisi krisis. Selain itu, perlu dibangun kerja sama lintas daerah agar bantuan dapat segera datang tanpa hambatan teknis.
“Solusi tidak boleh parsial. Harus ada pembenahan sistem, mulai dari perencanaan anggaran, kesiapan teknis, hingga pengawasan. Jangan sampai alasan klasik seperti armada rusak atau kehabisan BBM terus berulang dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Riyan menegaskan bahwa kejadian ini adalah pengingat bahwa dalam negara hukum, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. “Ini bukan sekadar kebakaran, tetapi soal hadir atau tidaknya negara atau Pemkab Agam dalam situasi darurat. Jika negara terlambat atau tidak siap, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa dan kepercayaan publik,” tutupnya.(*)






