Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan LBH Ummat Islam Bukittinggi Terima Pengaduan Wali Jorong di Palembayan dan Buka Posko Bantuan Hukum Perangkat Nagari di Agam
Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan LBH Ummat Islam Bukittinggi Terima Pengaduan Wali Jorong di Palembayan dan Buka Posko Bantuan Hukum Perangkat Nagari di Agam Bukittinggi — Pimpinan kantor pengacara...
Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan LBH Ummat Islam Bukittinggi Terima Pengaduan Wali Jorong di Palembayan dan Buka Posko Bantuan Hukum Perangkat Nagari di Agam
Bukittinggi — Pimpinan kantor pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH sekaligus Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi menerima laporan pengaduan dari seorang mantan wali jorong di Nagari Sungai Puar, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Pengaduan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari yang berdampak pada posisi dan hak pelapor.
Dalam keterangannya, Riyan Permana Putra menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditelaah secara komprehensif, baik dari aspek hukum administrasi negara maupun potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dugaan kesalahan prosedur dalam pemerintahan nagari tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut legalitas keputusan pejabat publik.
“Setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Jika ada prosedur yang dilanggar, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum dan bisa digugat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan bahwa LBH Ummat Islam Bukittinggi bersama kantor pengacara yang dipimpinnya membuka posko bantuan hukum perangkat nagari di Agam, siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya perangkat nagari di Kabupaten Agam yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya. Adapun kontak yang bisa dihubungi melalui Whatsapp: 081285341919 dan Website: pengacarabukittinggi.com.
Menurutnya, perangkat nagari sering berada dalam posisi rentan ketika menjalankan kebijakan di tingkat lokal, terutama jika tidak didukung pemahaman hukum yang memadai. Oleh karena itu, kehadiran lembaga bantuan hukum menjadi penting sebagai bentuk perlindungan dan pendampingan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi perangkat nagari yang mengalami permasalahan hukum. Pendampingan ini penting agar mereka tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum, baik di tingkat administrasi maupun peradilan,” tambahnya.
Riyan mengapresiasi perjuangan hukum yang ditempuh dan dilaporkan mantan wali jorong di wilayah Nagari Sungai Puar, Palembayan, Kec. Palembayan, Agam, Sumatera Barat kepadanya.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh unsur pemerintahan nagari agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, serta senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.(*)






