Riyan Permana Putra Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi Sebut Tuduhan Penistaan Agama terhadap Jusuf Kalla Tidak Berdasar

Riyan Permana Putra Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi Sebut Tuduhan Penistaan Agama terhadap Jusuf Kalla Tidak Berdasar

Bukittinggi — Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik penafsiran pidato Jusuf Kalla yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh LBH Ummat Islam Bukittinggi sebagai respons atas dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Melalui dokumen resmi yang dikeluarkan pada April 2026, LBH Ummat Islam Bukittinggi memberikan klarifikasi menyeluruh guna meluruskan persepsi publik terhadap isi pidato tersebut.

Dalam pernyataannya, LBH Ummat Islam Bukittinggi menyampaikan dukungan serta penghargaan terhadap Jusuf Kalla atas peran dan kontribusinya dalam menjaga persatuan bangsa. Rekam jejaknya dalam memediasi konflik sosial keagamaan di berbagai daerah seperti Ambon dan Poso dinilai menjadi landasan penting untuk memahami konteks pernyataan yang disampaikan secara utuh dan proporsional.

LBH Ummat Islam Bukittinggi menegaskan bahwa pidato di UGM tersebut harus dilihat sebagai penjelasan berbasis pengalaman empiris dalam proses mediasi konflik SARA, bukan sebagai pernyataan normatif yang menyinggung ajaran agama tertentu.

Terkait penggunaan istilah “syahid” yang menjadi pemicu polemik, LBH Ummat Islam Bukittinggi menilai hal itu merupakan bentuk penyederhanaan narasi untuk menjelaskan perspektif pihak-pihak tertentu dalam konflik. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dinamika psikologis para pihak berdasarkan terminologi yang dikenal dalam ajaran Islam.

LBH Ummat Islam Bukittinggi menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menafsirkan ajaran agama lain serta tidak mengandung unsur penghinaan maupun penistaan terhadap agama mana pun.

“Penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menafsirkan ajaran agama lain, tidak pula mengandung unsur penghinaan atau penistaan terhadap agama tertentu,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.

Secara hukum, LBH Ummat Islam Bukittinggi menilai bahwa unsur-unsur penodaan agama tidak terpenuhi dalam pernyataan Jusuf Kalla. Pernyataan tersebut dinilai sebagai deskripsi realitas sosial dan keyakinan para pihak dalam konflik, bukan representasi normatif ajaran agama tertentu.

“Tuduhan penistaan agama terhadap Pak JK adalah tidak tepat, tidak berdasar, dan berlebihan,” tegas LBH Ummat Islam Bukittinggi.

Selain itu, LBH Ummat Islam Bukittinggi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi atau framing sepihak. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan potongan pernyataan secara parsial yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Sebagai penutup, LBH Ummat Islam Bukittinggi mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus memperkuat toleransi serta menjunjung tinggi nilai keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keadilan, kebenaran, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)