Relawan MBG Guguak Bulek Bukittinggi Diduga Dipecat Secara Lisan? Riyan Permana Putra: Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Relawan MBG Guguak Bulek Bukittinggi Diduga Dipecat Secara Lisan? Riyan Permana Putra: Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Bukittinggi — Kasus dugaan pemberhentian relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Guguak Bulek, Bukittinggi yang diduga dilakukan secara lisan menimbulkan pertanyaan publik: apakah relawan yang diberhentikan tanpa surat resmi memiliki upaya hukum?

Secara hukum, pemberhentian yang dilakukan tanpa keputusan tertulis berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Artinya, setiap tindakan yang berdampak pada hak seseorang semestinya disertai dasar dan prosedur yang jelas.

Berikut sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh relawan menurut praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH:

1. Meminta Keputusan Tertulis
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah meminta Surat Keputusan (SK) pemberhentian, berita acara pemeriksaan (jika ada tuduhan pelanggaran), serta dasar aturan atau SOP yang digunakan. Tanpa dokumen resmi, status pemberhentian menjadi kabur secara hukum.

2. Upaya Bipartit
Jika dalam praktiknya terdapat unsur hubungan kerja—seperti adanya jam kerja tetap, struktur komando, serta honor/upah—maka relawan dapat mengajukan perundingan bipartit dengan pihak pengelola. Undang-Undang Ketenagakerjaan menilai hubungan kerja dari unsur pekerjaan, upah, dan perintah, bukan sekadar istilah “relawan”.

3. Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Apabila perundingan bipartit gagal, relawan dapat mengajukan pengaduan ke Disnaker untuk proses mediasi (tripartit). Disnaker akan mengeluarkan anjuran tertulis sebagai dasar penyelesaian.

4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan unsur hubungan kerja terpenuhi secara materiil, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Objek gugatan dapat berupa pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur atau tuntutan pembayaran hak-hak yang belum dipenuhi.

5. Laporan ke Ombudsman
Jika terdapat dugaan maladministrasi—seperti tindakan tanpa prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakjelasan kewenangan—relawan dapat melapor ke Ombudsman RI sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008.

6. Gugatan Perdata
Apabila benar-benar tidak terdapat hubungan kerja formal namun ada kerugian, seperti honor tidak dibayarkan atau nama baik tercemar, relawan dapat mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Riyan Permana Putra menilai secara umum menilai bahwa hubungan kerja ditentukan oleh fakta di lapangan, bukan sekadar istilah administratif. Jika ada pekerjaan tetap, honor rutin, dan perintah dari atasan, maka secara materiil dapat diuji sebagai hubungan kerja.

Secara strategis, Riyan Permana Putra menyarankan sebelum menempuh jalur litigasi, relawan disarankan untuk menempuh mediasi dan mendokumentasikan seluruh bukti seperti jadwal kerja, bukti transfer honor, absensi, serta komunikasi terkait pemberhentian.

Dengan demikian, pemberhentian secara lisan bukan berarti menutup akses keadilan. Jalur hukum tetap terbuka, tergantung pada fakta dan bukti yang dimiliki.

Hukum pada prinsipnya tidak hanya melihat istilah, tetapi substansi hubungan dan perlindungan hak setiap warga negara.

Riyan Permana Putra sendiri merupakan pimpinan Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan Rekan yang memiliki rekan sebagai berikut: Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Khairunnisa. Kantor tersebut dapat dihubungi melalui WhatsApp 081285341919 serta laman pengacarabukittinggi.com.(*)