Amankan 16,24 Gram Barang Bukti, Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Amankan 16,24 Gram Barang Bukti, Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Payakumbuh – Polres Payakumbuh berhasil lakukan upaya paksa terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat tindak pidana...
Amankan 16,24 Gram Barang Bukti, Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Payakumbuh – Polres Payakumbuh berhasil lakukan upaya paksa terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka yang berlamat di Jorong Lareh Nan Panjang Kenagarian Batu Payuang
Hasil identifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka yang diamankan berinsial ATW (25 tahun), yang saat disergap dan dilakukan penggeledahan oleh Polisi mengaku kepemilikan barang bukti berupa 1 paket diduga ganja dengan berat 16,24 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kantong kresek putih yang dikubur di belakang rumah merupakan miliknya.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk aktivitas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh dan sekitarnya.
” Tentunya Kami tidak akan berhenti dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika. ” ujar Kasat Narkoba yang baru saja menjabat ini tegas.
Penangkapan kali ini juga ungkap AKP Gusmanto menunjukkan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat setempat yang turut membantu memberikan informasi dan menjadi saksi.
AKP Gusmanto menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 yo pasal 111 ayat 1 UU 35 th 2009 KUHP 1 2023 yo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan tidak lagi terlibat dalam tindak pidana serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi aktivitas narkotika melalui kanal resmi yang telah disediakan Polres Payakumbuh, ” pungkasnya.(Joe)






