Jelang 100 Tahun Jam Gadang dan Penerimaan Tamu Internasional, Partai Perindo Bukittinggi Soroti Lampu di Pohon: Diduga Langgar Hukum Lingkungan Nasional dan Internasional
Partai Perindo Bukittinggi Soroti Tata Kelola Wisata Lebaran 2026, Riyan Permana Putra : Diduga Minim Informasi ke Wisatawan, Rawan Kebakaran, dan Rawan Pelanggaran Hukum Jelang 100 Tahun Jam Gadang dan...
Partai Perindo Bukittinggi Soroti Tata Kelola Wisata Lebaran 2026, Riyan Permana Putra : Diduga Minim Informasi ke Wisatawan, Rawan Kebakaran, dan Rawan Pelanggaran Hukum
Jelang 100 Tahun Jam Gadang dan Penerimaan Tamu Internasional, Partai Perindo Bukittinggi Soroti Lampu di Pohon: Diduga Langgar Hukum Lingkungan Nasional dan Internasional
Bukittinggi — Lonjakan wisatawan pada momentum Lebaran 2026 di Bukittinggi kembali menegaskan posisi kota ini sebagai destinasi unggulan. Namun di balik keramaian yang memadati kawasan Jam Gadang dan sekitarnya, muncul catatan kritis terhadap tata kelola yang dinilai belum optimal.
Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa ada dugaan absennya himbauan resmi secara online terkait standar tarif parkir serta harga transportasi tradisional, seperti bendi diduga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi wisatawan. Kondisi ini diperparah dengan tidak terlihatnya nomor kontak pengaduan online bagi wisatawan, yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam menjamin kenyamanan dan perlindungan publik.
Dalam perspektif hukum, perlindungan wisatawan terhadap kejelasan tarif—termasuk tarif parkir—memiliki dasar yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat, jujur, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 20, serta mendapatkan perlindungan keamanan dan kenyamanan selama melakukan kegiatan wisata.
Kewajiban ini secara tidak langsung membebankan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan adanya transparansi tarif, termasuk parkir dan jasa wisata lainnya.
Kita bisa menyimak adanya fakta berita dari Media Info Indonesia Terkini pada 20 Maret 2026 yang menerbitkan berita berjudul: Lebaran Tercoreng, Praktik Parkir Liar di Bukittinggi Disorot: Diduga Bermuatan Pungli hingga Unsur Pidana.
Lebih lanjut, Pasal 26 menegaskan bahwa wisatawan wajib juga diberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, menjamin standar usaha, serta memberikan informasi yang jelas kepada wisatawan. Dengan demikian, tidak adanya penetapan atau publikasi tarif parkir yang resmi diduga berpotensi melanggar prinsip perlindungan wisatawan dalam rezim hukum kepariwisataan.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada dugaan pemasangan fasilitas atau perlengkapan yang diduga tidak tertata dengan baik, seperti penempelan lampu pada pohon di kawasan Jam Gadang, Jalan Sudirman dan sebagian Belakang Balok. Praktik ini diduga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perusakan lingkungan hidup.
“Kita tidak sedang berbicara soal ramai atau tidaknya wisatawan, tetapi tentang bagaimana negara hadir melindungi mereka. Ketika informasi dasar, seperti tarif parkir dan tarif bendi diduga tidak tersedia jelang lebaran datang, maka ruang ketidakadilan diduga terbuka lebar,” ujar Riyan Permana Putra.
“Ini bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut kepastian hukum. Hak wisatawan dilindungi undang-undang, dan itu harus dijamin oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.
Dalam aspek penataan lingkungan kota, DPD Partai Persatuan Indonesia Kota Bukittinggi juga menyoroti praktik pemasangan lampu dan instalasi listrik pada pohon di sejumlah kawasan strategis seperti sekitar Jam Gadang, Jalan Belakang Belakang Balok, dan Jalan Sudirman.
“Kami juga menyoroti aspek lingkungan. Pohon bukan tempat menempel fasilitas, seperti lampu penerangan. Jika ini dibiarkan, selain diduga merusak estetika kota, juga berpotensi melanggar hukum lingkungan,” tegasnya.
Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menegaskan bahwa praktik tersebut diduga tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga memiliki implikasi hukum nasional dan internasional serta aspek keselamatan yang serius.
Secara normatif, menurut Riyan tindakan tersebut diduga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perusakan lingkungan hidup, termasuk terhadap vegetasi yang merupakan bagian dari ekosistem kota.
Selain itu, dari aspek keselamatan, pemasangan instalasi listrik yang diduga tidak sesuai standar pada pohon meningkatkan risiko korsleting, percikan api, hingga kebakaran, terutama dalam kondisi cuaca lembab atau hujan.
Riyan menambahkan, dalam hal terjadi kerugian atau insiden, kondisi ini juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta berpotensi masuk dalam ranah pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP apabila kelalaian tersebut menyebabkan kebakaran. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang dan pengawasan yang lebih ketat agar aspek keindahan kota tetap sejalan dengan prinsip hukum, keselamatan publik, dan kelestarian lingkungan.
Dalam perspektif hukum nasional, praktik pemasangan lampu atau instalasi listrik pada pohon hidup dapat dikaitkan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf a secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, yang dalam konteks ini mencakup tindakan yang merusak vegetasi sebagai bagian dari ekosistem kota. Selain itu, Pasal 67 menegaskan kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan. Lebih lanjut, Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, yang dapat ditafsirkan secara luas termasuk kerusakan pohon dan risiko kebakaran akibat instalasi listrik yang tidak sesuai standar.
Dari aspek tanggung jawab perdata, ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut. Apabila pemasangan instalasi pada pohon mengakibatkan kerusakan lingkungan atau bahkan kebakaran, maka unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal dapat terpenuhi. Bahkan dalam ranah pidana, Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran dapat dipidana, yang relevan apabila terjadi korsleting dari instalasi tersebut.
Sementara itu, dalam perspektif hukum internasional, prinsip yang relevan dapat ditarik dari Rio Declaration on Environment and Development 1992, khususnya Prinsip 15 yang dikenal sebagai precautionary principle (asas kehati-hatian). Prinsip ini menegaskan bahwa apabila terdapat ancaman kerusakan serius atau tidak dapat dipulihkan terhadap lingkungan, maka ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah pencegahan. Selain itu, Prinsip 2 menegaskan kewajiban negara untuk memastikan bahwa aktivitas dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut, dalam kerangka perlindungan ruang hijau kota, standar dan praktik yang dikembangkan oleh Food and Agriculture Organization dan United Nations Environment Programme menekankan pentingnya perlindungan pohon sebagai bagian dari urban forestry, termasuk larangan praktik yang dapat merusak struktur biologis pohon seperti pemakuan, pelilitan kabel, atau pemasangan instalasi listrik langsung pada batang. Dalam praktik global, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk environmental negligence atau bahkan ecological harm apabila menimbulkan kerusakan jangka panjang.
Dengan demikian, baik dalam kerangka hukum nasional maupun internasional, praktik pemasangan lampu pada pohon bukan sekadar persoalan teknis atau estetika, melainkan telah masuk dalam kategori tindakan yang diduga berpotensi melanggar norma hukum lingkungan nasional dan internasional, prinsip kehati-hatian, serta membuka ruang tanggung jawab perdata dan pidana apabila menimbulkan kerugian atau bencana.
Terkait permasalahan lampu yang diduga ditempelkan di pohon-pohon di Jalan sebagian kawasan Jam Gadang, Jalan Sudirman Bukittinggi, dan sebagian Kawasan Belakang Balok seharusnya menjadi perhatian Bukittinggi karna akan menerima tamu dari nasional dan internasional pada peringatan 100 tahun Jam Gadang.
Di tengah kritik tersebut, Perindo Bukittinggi tetap memberikan apresiasi kepada petugas kebersihan (pasukan oranye) yang dinilai berhasil menjaga kebersihan kawasan wisata. Volume sampah di sekitar Jam Gadang relatif terkendali meskipun terjadi lonjakan pengunjung.
Sebagai solusi konstruktif, DPD Perindo Bukittinggi mendorong:
Penguatan publikasi informasi resmi melalui media sosial dan papan informasi
Penetapan dan pengawasan tarif parkir serta transportasi wisata
Pembentukan nomor pengaduan online wisatawan terpadu
Penataan fasilitas kota yang ramah lingkungan dan estetis
Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik untuk mendorong perbaikan tata kelola kota. Dengan evaluasi yang tepat, Bukittinggi diharapkan tidak hanya ramai dikunjungi, tetapi juga mampu menghadirkan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan bagi setiap wisatawan yang datang.(*)





