Melihat Kabut di Puncak Jam Gadang dan Arah Angin Kepemimpinan PMI Bukittinggi

Melihat Kabut di Puncak Jam Gadang dan Arah Angin Kepemimpinan PMI Bukittinggi

Oleh: Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. [Pengacara, Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, dan Wakil Ketua Bid. Hukum KAHMI Bukittinggi]

Di kota pegunungan seperti Bukittinggi, perubahan suasana sering kali terasa bahkan sebelum benar-benar terlihat. Kabut tipis yang perlahan turun dari perbukitan di sekitar Jam Gadang misalnya, kerap menjadi pertanda bahwa cuaca sedang berubah. Begitu pula dengan dinamika sosial dan politik di sebuah kota kecil. Terkadang tanda-tandanya tidak muncul dalam bentuk pernyataan resmi atau perdebatan terbuka, tetapi justru hadir melalui percakapan-percakapan ringan masyarakat yang perlahan membaca arah perkembangan yang akan datang.

Belakangan ini, suasana semacam itu mulai terasa ketika masyarakat memperbincangkan masa depan kepemimpinan Palang Merah Indonesia Kota Bukittinggi. Meski proses pemilihan ketua organisasi kemanusiaan tersebut masih beberapa bulan ke depan, dinamika yang mengiringinya mulai menjadi perhatian publik. Bagi masyarakat yang peka terhadap perkembangan sosial di kota ini, perbincangan semacam itu bukan sekadar obrolan biasa. Ia sering kali menjadi sinyal awal bahwa arah angin sedang bergerak dan sebuah momentum perubahan perlahan mulai mendekat.

PMI bukanlah organisasi yang berdiri di pinggiran kehidupan masyarakat. Ia justru berada di jantung aktivitas kemanusiaan. Dari pelayanan donor darah, kegiatan sosial, hingga keterlibatan dalam penanganan bencana, PMI hadir sebagai simbol solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Karena itu, kepemimpinan di dalam organisasi ini memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar posisi administratif. Ia menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga yang selama ini menjadi tempat masyarakat berharap ketika menghadapi situasi darurat dan kebutuhan kemanusiaan.

Dalam perspektif hukum, posisi dan prinsip kerja PMI sebenarnya telah diatur secara tegas oleh negara. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Pada Pasal 3, undang-undang tersebut menegaskan bahwa kegiatan kepalangmerahan berlandaskan pada prinsip kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan. Dari tujuh prinsip tersebut, dua hal yang sangat menentukan adalah kenetralan dan kemandirian. Kenetralan berarti organisasi kemanusiaan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik atau kelompok tertentu, sedangkan kemandirian menegaskan bahwa organisasi harus mampu menjalankan tugasnya tanpa intervensi kekuatan kekuasaan.

Prinsip ini bukan sekadar rumusan hukum di atas kertas, tetapi fondasi moral yang menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa netralitas, organisasi kemanusiaan akan kehilangan legitimasi di mata publik. Tanpa kemandirian, organisasi dapat dengan mudah terseret dalam tarik-menarik kepentingan yang justru menjauhkan lembaga dari tujuan utamanya, yaitu membantu manusia tanpa membedakan latar belakang apa pun.

Dalam perspektif etika kepemimpinan, jabatan di organisasi kemanusiaan pada hakikatnya adalah amanah yang sangat besar. Rasulullah Muhammad pernah mengingatkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari: “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” Pesan ini mengingatkan bahwa jabatan tidak boleh diberikan hanya karena kedekatan atau kepentingan tertentu, tetapi harus diberikan kepada orang yang memiliki kemampuan dan integritas.

Nilai yang sama sebenarnya telah lama hidup dalam kearifan adat Minangkabau. Pepatah adat mengatakan “amanah dipangku, janji ditapati.” Artinya, setiap tanggung jawab yang diberikan kepada seseorang harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan kesungguhan. Ada pula pepatah lain yang mengingatkan bahwa “kok tinggi naiak ka pucuak, kok gadang lapang ka urang.” Maknanya, semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada masyarakat.

Ketika masyarakat mulai memperhatikan arah kepemimpinan PMI, sebenarnya ada pesan penting yang tersirat di dalamnya. Masyarakat sedang menunjukkan kepedulian terhadap masa depan lembaga kemanusiaan yang mereka percaya. Mereka berharap organisasi ini tetap berdiri di atas nilai-nilai kemanusiaan dan tidak terseret dalam pusaran kepentingan yang dapat merusak independensinya.

Dalam kajian hukum administrasi negara, kondisi di mana pejabat atau pengurus organisasi memiliki kedekatan dengan kekuasaan sering disebut sebagai konflik kepentingan (conflict of interest). Konflik kepentingan dapat terjadi ketika seseorang memegang jabatan yang menuntut netralitas tetapi pada saat yang sama memiliki keterikatan dengan kepentingan tertentu. Situasi ini berpotensi mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan dan pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Oleh karena itu, momentum menjelang pemilihan pimpinan PMI seharusnya dipandang sebagai kesempatan untuk memperkuat integritas organisasi. Proses pemilihan yang terbuka, transparan, dan berbasis pada kapasitas akan menjadi kunci agar lembaga kemanusiaan tetap berada di jalur yang benar. Figur yang memimpin PMI ke depan idealnya adalah sosok yang tidak hanya memiliki kemampuan manajerial, tetapi juga memahami nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi ruh dari organisasi tersebut.

Di kota yang berdiri di antara perbukitan seperti Bukittinggi, masyarakat terbiasa membaca tanda-tanda alam sebelum perubahan benar-benar terjadi. Begitu pula dalam dinamika sosial. Ketika masyarakat mulai memperhatikan arah kepemimpinan sebuah lembaga kemanusiaan, itu berarti ada harapan besar agar organisasi tersebut tetap berjalan sesuai dengan nilai yang selama ini dijunjung tinggi.

Karena pada akhirnya, organisasi kemanusiaan tidak hidup dari kekuasaan, tetapi dari kepercayaan masyarakat. Selama kepercayaan itu dijaga, lembaga tersebut akan tetap berdiri kokoh. Namun jika kepercayaan itu hilang, maka tidak ada jabatan atau kekuasaan apa pun yang mampu menggantikannya.(*)