Perindo Bukittinggi : Piutang Pajak Bukan Pidana, Buka Posko Bantuan Hukum untuk Pelaku Usaha
Perindo Bukittinggi : Piutang Pajak Bukan Pidana, Buka Posko Bantuan Hukum untuk Pelaku Usaha Bukittinggi — DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menyampaikan tanggapan atas pemberitaan mengenai kolaborasi Pemerintah Kota Bukittinggi...
Perindo Bukittinggi : Piutang Pajak Bukan Pidana, Buka Posko Bantuan Hukum untuk Pelaku Usaha
Bukittinggi — DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi menyampaikan tanggapan atas pemberitaan mengenai kolaborasi Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Kejaksaan Negeri dalam penagihan piutang pajak daerah, termasuk pembayaran tunggakan salah satu hotel sebesar Rp584 juta dari total pokok Rp1,1 miliar beserta denda, sebagaimana dilansir dari Antara.
Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa Perindo mengapresiasi langkah pengamanan keuangan daerah dan penguatan kepatuhan pajak melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kami mendukung upaya Pemko Bukittinggi bersama Kejaksaan Negeri dalam menagih piutang pajak demi kepentingan pembangunan. Namun perlu ditegaskan secara hukum bahwa tidak atau belum membayar piutang pajak tidak otomatis merupakan tindak pidana,” ujar Riyan.
Ranah Administratif dalam Hukum Pajak Daerah
Perindo Bukittinggi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai dasar pengaturan pajak daerah.
Dalam rezim hukum pajak daerah, apabila wajib pajak belum melunasi kewajibannya setelah jatuh tempo, konsekuensinya berada dalam ranah administratif, antara lain:
Dikenakan bunga atau denda administratif;
Diterbitkan surat teguran;
Diterbitkan surat paksa;
Dilakukan penagihan aktif sesuai prosedur hukum.
“Penagihan pajak adalah instrumen administrasi untuk memulihkan penerimaan daerah. Negara diberi kewenangan menagih, bukan serta-merta mempidanakan,” jelasnya.
Kapan Menjadi Pidana?
Menurut Riyan, pidana baru dapat diterapkan apabila terdapat unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum, seperti:
Memalsukan laporan pajak;
Menggelapkan pajak yang telah dipungut dari konsumen;
Dengan sengaja menyembunyikan objek pajak untuk menghindari kewajiban.
“Dalam hukum pidana harus ada unsur kesalahan atau mens rea. Jika pelaku usaha belum mampu membayar karena persoalan arus kas atau kondisi ekonomi, itu adalah persoalan administratif, bukan kejahatan,” tegasnya.
Penyitaan dan Pelelangan
Perindo juga menjelaskan bahwa apabila setelah tahapan penagihan resmi tunggakan tetap tidak dibayar, pemerintah daerah dapat melakukan penyitaan aset untuk menjamin pelunasan.
Surat paksa pajak memiliki kekuatan eksekutorial administratif, sehingga dalam praktiknya tidak selalu memerlukan putusan pengadilan terlebih dahulu. Namun, tindakan tersebut tetap harus:
Dilakukan oleh pejabat yang berwenang;
Sesuai prosedur hukum yang berlaku;
Memberikan ruang keberatan atau upaya hukum bagi wajib pajak.
“Penegakan hukum tetap harus menjunjung asas proporsionalitas, transparansi, dan keadilan,” tambah Riyan.
Riyan juga menyatakan meski demikian, wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding administratif, atau menggugat tindakan pelelangan dan penyitaan aset karna adanya dugaan belum lunasnya piutang pajak
Tegas, Tetapi Tidak Stigmatisasi
Perindo Bukittinggi menilai kolaborasi dengan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah mekanisme hukum yang sah dalam penagihan piutang negara atau daerah. Namun framing publik harus tetap berimbang.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga adil. Jangan sampai pelaku usaha yang sedang berjuang bertahan justru distigmatisasi seolah-olah pelaku pidana hanya karena memiliki tunggakan administrasi,” ujar Riyan.
Menurutnya, edukasi perpajakan, transparansi perhitungan denda, serta skema cicilan atau restrukturisasi justru dapat memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Perindo Bukittinggi menegaskan bahwa kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama. Namun dalam perspektif hukum, tidak bayar piutang pajak pada dasarnya merupakan persoalan administratif yang memiliki konsekuensi denda dan penagihan, dan hanya dapat menjadi pidana apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan serta perbuatan melawan hukum yang nyata merugikan keuangan daerah.
Perindo Buka Posko Bantuan Hukum
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di Bukittinggi, DPD Perindo Bukittinggi membuka Posko Bantuan Hukum Pajak dan Tata Kelola Usaha bagi masyarakat yang memiliki persoalan piutang pajak daerah maupun persoalan hukum administrasi lainnya.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya. Jika ada yang merasa keberatan atas perhitungan, denda, atau prosedur penagihan, kami siap memberikan pendampingan hukum,” kata Riyan.
Pelaku usaha dapat menghubungi:
📱 WhatsApp: 081285341919
🌐 Website: pengacarabukittinggi.com
Perindo Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk mendorong iklim usaha yang sehat, patuh hukum, namun tetap berkeadilan.
“Pajak penting untuk pembangunan. Tetapi kepastian hukum dan perlindungan hak pelaku usaha juga tidak boleh diabaikan,” tutup Riyan.(*)





