Perindo Bukittinggi Soroti Dugaan Rencana Penertiban Lahan Bypass, Riyan Permana Putra: “Jangan Sampai Eksekusi Diduga Tanpa Dasar Hukum yang Jelas”

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality

Perindo Bukittinggi Soroti Dugaan Rencana Penertiban Lahan Bypass, Riyan Permana Putra: “Jangan Sampai Eksekusi Diduga Tanpa Dasar Hukum yang Jelas”

Bukittinggi — Rencana Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menertibkan lahan di kawasan Bypass, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, sebagaimana dilansir dari Tri Arga News, diduga menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Di satu sisi, pemerintah mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah berdasarkan hibah, sementara di sisi lain masyarakat adat Suku Guci menyatakan lahan tersebut merupakan milik kaum mereka dengan dasar historis dan bukti lama.

Menanggapi hal ini, Pimpinan DPD Partai Perindo Bukittinggi yang juga merupakan Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan hanya pada klaim administratif semata, melainkan harus diuji secara hukum secara menyeluruh, hati-hati, dan berkeadilan.

Potensi Sengketa Hukum: Tidak Sesederhana Klaim Aset

Menurut Riyan, meskipun pemerintah daerah menyatakan telah memiliki Sertipikat Hak Pakai dan pernah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan penertiban atau tindakan eksekusi fisik di lapangan.

“Dalam hukum, kemenangan administratif belum tentu identik dengan hak untuk melakukan eksekusi fisik di lapangan, apalagi jika objek tersebut masih dikuasai atau disengketakan oleh masyarakat adat,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya menguji secara rinci:

Apakah putusan bersifat menguatkan hak materiil atau hanya bersifat formal
Apakah terdapat amar putusan yang memerintahkan eksekusi secara jelas
Apakah objek yang akan ditertibkan identik dengan objek perkara yang diputus

Tambahan Penegasan: Gugatan Bisa Menghentikan Eksekusi

Riyan menambahkan bahwa secara hukum, jika masyarakat masih mengajukan gugatan atau upaya hukum, maka tindakan eksekusi tidak dapat dilakukan.

Ia merujuk pada:
Pasal 1912 KUHPerdata
➝ Putusan yang belum berkekuatan hukum tetap atau masih dalam proses hukum tidak dapat dieksekusi
“Jika masih ada sengketa atau upaya hukum, maka setiap tindakan penertiban yang bersifat penguasaan fisik berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan istilah “penertiban” untuk menutupi substansi tindakan.
“Pemko jangan berlindung di balik kata ‘penertiban’. Kalau itu menyangkut hak milik, maka secara hukum itu adalah eksekusi. Dan eksekusi hanya boleh dilakukan jika ada putusan berkekuatan hukum tetap yang jelas,” tegas Riyan.

Analisis Riwayat Putusan: Tidak Ada Dasar Eksekusi Tegas

Riyan kemudian menguraikan riwayat putusan yang pernah terjadi dalam sengketa antara Pemko Bukittinggi dan kaum Suku Guci:
1. Putusan PTUN Padang (30 Oktober 2019)
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
Menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko
Memerintahkan pencabutan sertifikat
Memerintahkan penerbitan hak milik kepada penggugat

2. Putusan PT TUN Medan (Banding, 2020)
Membatalkan putusan PTUN Padang
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO)

3. Putusan Kasasi (Agustus 2020)
Menolak permohonan kasasi penggugat

Kesimpulan Hukum: Tidak Ada Amar Eksekusi

Dari keseluruhan putusan tersebut, Riyan menegaskan:
Tidak ada putusan yang secara tegas menyatakan Pemko menang dalam substansi kepemilikan

Putusan banding hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (bukan kalah-menang substansi)

Tidak ada amar yang memerintahkan eksekusi objek secara konkret

“Artinya, secara hukum, tidak ada dasar eksekusi yang jelas. Putusan ‘tidak dapat diterima’ bukanlah kemenangan materiil yang bisa dieksekusi,” tegasnya.

Dasar Hukum: Perlindungan Hak Adat
Riyan juga menegaskan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
➝ Pengakuan masyarakat hukum adat
Pasal 3 UUPA
➝ Hak ulayat diakui sepanjang masih hidup
HIR/RBg
➝ Eksekusi harus berdasarkan putusan jelas dan berkekuatan hukum tetap
Pasal 1365 KUHPerdata
➝ Perbuatan melawan hukum wajib ganti rugi

Solusi Hukum dari Perindo Bukittinggi
Sebagai langkah konkret, Perindo Bukittinggi menawarkan:

1. Penundaan Penertiban
Sampai seluruh aspek hukum benar-benar jelas
2. Audit Legal Menyeluruh
Melibatkan ahli agraria, akademisi, dan masyarakat adat
3. Mediasi Adat dan Pemerintah
Mengutamakan musyawarah sebelum tindakan sepihak
4. Langkah Hukum Lanjutan
Gugatan Perdata baru sebagai aksi cepat masyarakat mencegah eksekusi menurut Pasal 1912 KUHPerdata, dengan alasan perkara sedang berjalan tidak dapat dilaksanakan eksekusi ataupun penertiban

Dan Peninjauan Kembali Putusan MA Putusan Kasasi Agustus 2020 yang menolak permohonan kasasi penggugat/kaum adat

5. Posko Bantuan Hukum Gratis Perindo Bukittinggi bekerjasama dengan LBH Ummat Islam Bukittinggi – Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH

📞 081285341919
🌐 pengacarabukittinggi.com

Sikap Tegas: Negara Harus Hati-Hati

“Eksekusi hanya boleh dilakukan terhadap objek yang jelas, telah diputus, dan berkekuatan hukum tetap secara tegas. Di luar itu, negara harus berhati-hati agar tidak melukai hak masyarakat,” ujar Riyan.

Jangan Picu Konflik Sosial

Riyan mengingatkan bahwa persoalan tanah adat bukan sekadar soal hukum, tetapi menyangkut identitas dan stabilitas sosial.

“Kalau dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, ini bisa memicu konflik sosial. Dan itu jauh lebih berbahaya daripada sengketa hukum itu sendiri,” tutupnya.(*)