Perindo Bukittinggi Soroti LKPJ 2025, Riyan Permana Putra: Jangan Sampai Anggaran Mengendap Jadi Masalah Hukum, DPRD Bisa Panggil Walikota dan OPD yang Diduga Serapannya Rendah

Perindo Bukittinggi Soroti LKPJ 2025, Riyan Permana Putra: Jangan Sampai Anggaran Mengendap Jadi Masalah Hukum, DPRD Bisa Panggil Walikota dan OPD yang Diduga Serapannya Rendah

Bukittinggi — Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Bukittinggi menuai sorotan serius, terutama terkait dugaan rendahnya serapan belanja daerah yang diduga hanya mencapai sekitar 88,26 persen, sebagaimana dilansir dari Merapi News.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan DPD Partai Perindo Bukittinggi sekaligus Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang semata sebagai isu administratif, melainkan berpotensi memiliki implikasi hukum dan tata kelola pemerintahan.

“LKPJ bukan sekadar laporan formal. Ini adalah instrumen pertanggungjawaban hukum dan politik kepala daerah kepada publik. Ketika ada dugaan anggaran yang tidak terserap secara signifikan, maka yang harus diuji bukan hanya angka, tetapi juga kualitas perencanaan dan tanggung jawab penggunaan keuangan negara,” tegasnya.

Serapan Rendah: Diduga Berpotensi Ada Masalah Hukum dan Tata Kelola

Menurut Riyan, dugaan rendahnya serapan anggaran sebagaimana diungkap Merapi News dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum jika tidak dijelaskan secara transparan dan rasional.

Riyan merujuk pada sejumlah dasar hukum yang secara tegas mengatur prinsip pengelolaan keuangan daerah dan tanggung jawab pejabat publik:
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
➝ Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

➝ Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, setiap anggaran yang diduga tidak terserap tanpa alasan yang jelas dapat dipertanyakan dari aspek efektivitas dan tanggung jawab penggunaannya.

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
➝ Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pejabat yang mengelola keuangan negara wajib melaksanakan tugasnya secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
➝ Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
➝ Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian pejabat wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.

Ini menegaskan bahwa bukan hanya diduga penggunaan anggaran yang salah, tetapi juga dugaan ketidakmampuan menjalankan anggaran secara optimal bisa berimplikasi pada tanggung jawab jabatan.

3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.
➝ Pasal 65 ayat (1) huruf c menyebutkan kepala daerah wajib memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
➝ Pasal 65 ayat (1) huruf f menegaskan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (termasuk LKPJ) kepada DPRD.

Dengan demikian, dugaan rendahnya serapan anggaran bukan diduga hanya persoalan teknis OPD, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab kepala daerah secara langsung dalam memastikan program berjalan dan memberi manfaat kepada masyarakat.

Menurut Riyan, jika ketiga kerangka hukum ini ditarik dalam satu garis, maka jelas bahwa:

“Anggaran yang diduga tidak terserap secara signifikan tanpa penjelasan yang rasional dapat dipandang atau diduga sebagai kegagalan dalam memenuhi prinsip efektivitas, akuntabilitas, dan tanggung jawab jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” terangnya.

“Jika anggaran besar tidak terserap tanpa alasan yang jelas, maka itu bisa mengarah pada dugaan maladministrasi, bahkan dalam kondisi tertentu dapat diduga dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan secara pasif,” jelasnya.

Belanja Tidak Terduga: Diduga Berindikasi Perencanaan Lemah?

Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hanya terserap sekitar 0,08 persen.

Menurut Riyan, kondisi ini harus dijelaskan secara terbuka:

“Apakah memang diduga tidak ada kebutuhan darurat, atau justru pemerintah diduga tidak responsif terhadap kondisi yang membutuhkan intervensi cepat? Ini harus dijawab secara jujur,” ujarnya.

Masalah Klasik: Perencanaan Ambisius, Diduga Eksekusi Lemah

Riyan menilai pola ini bukan hal baru dalam tata kelola keuangan daerah.

“Seringkali kita melihat perencanaan anggaran yang tinggi, bahkan dinaikkan dalam APBD Perubahan, tetapi dugaan realisasinya rendah. Ini diduga menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan dan kemampuan eksekusi,” katanya.

Solusi Hukum dan Langkah Konkret Perindo Bukittinggi

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, Perindo Bukittinggi menawarkan solusi konkret berbasis hukum:

1. Audit Kinerja Berbasis Output

Tidak hanya audit keuangan, tetapi juga audit terhadap:

capaian program

manfaat nyata bagi masyarakat

2. Transparansi LKPJ ke Publik

Merujuk pada:

Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

“LKPJ harus dibuka secara utuh kepada publik, bukan hanya angka global, tetapi juga rincian program dan capaian,” tegas Riyan.

3. Evaluasi Serius oleh DPRD

Riyan mendukung sikap DPRD agar tidak menjadikan LKPJ sebagai formalitas.

“DPRD harus menggunakan hak pengawasannya secara maksimal, termasuk memanggil Walikota dan OPD yang diduga serapannya rendah,” ujarnya.

Pemanggilan OPD: Bagian dari Fungsi Pengawasan
➝ Pasal 149 jo. Pasal 154 UU 23/2014 (ditafsirkan dalam praktik ketatanegaraan daerah)

Memberikan kewenangan kepada DPRD untuk:
memanggil pejabat pemerintah daerah (OPD)
meminta penjelasan terkait pelaksanaan program dan anggaran

Ini adalah praktik sah dan bagian dari mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif.

4. Penelusuran Potensi SILPA

Sisa anggaran (SILPA) yang besar harus ditelusuri:

apakah karena diduga efisiensi

atau karena diduga karna kegagalan program

5. Pendampingan Hukum dan Pengaduan Publik

Perindo Bukittinggi membuka ruang pengaduan masyarakat:

📞 WhatsApp: 081285341919
🌐 pengacarabukittinggi.com

“Jika masyarakat menemukan program yang diduga tidak berjalan atau diduga anggaran yang tidak tepat sasaran, silakan laporkan. Ini bagian dari kontrol publik,” tegasnya.

Peringatan: Jangan Sampai Jadi Temuan Berulang

Di akhir pernyataannya, Riyan mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh berulang setiap tahun.

“Kalau setiap tahun pola yang sama terus terjadi, maka yang dipertanyakan bukan lagi teknis, tetapi komitmen dalam menjalankan pemerintahan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ujian Integritas Pemerintahan

Riyan menegaskan bahwa LKPJ adalah ujian nyata bagi integritas pemerintah daerah.

“Anggaran itu adalah uang rakyat. Tidak cukup hanya tersusun rapi di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya. Jika tidak, maka itu bukan hanya masalah administrasi—tetapi masalah keadilan,” tuturnya.

Sebelumnya dilansir dari Merapi News, LKPJ Bukittinggi 2025 Diserahkan, DPRD Sindir Serapan Anggaran

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendy, menegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tidak boleh diposisikan sebagai ritual tahunan tanpa makna, melainkan harus menjadi cermin jujur atas kinerja pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar laporan administratif. LKPJ adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik yang harus diuji secara serius,” tegasnya dalam rapat paripurna DPRD, Senin (30/3/2026).

Penegasan itu muncul bersamaan dengan penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi.

Di atas kertas, kinerja pendapatan terlihat solid. Realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp. 755,88 miliar atau 100,2 persen dari target. Pendapatan transfer bahkan melampaui ekspektasi dengan capaian 100,35 persen.

Namun dibalik angka-angka itu, terselip dugaan persoalan klasik yang kembali berulang: belanja daerah diduga tak sepenuhnya terserap.

Dari total anggaran Rp. 787,24 miliar, realisasi belanja hanya mencapai Rp. 694,82 miliar atau 88,26 persen. Artinya, lebih dari Rp. 90 miliar anggaran diduga tidak termanfaatkan hingga akhir tahun.

Yang paling mencolok adalah Belanja Tidak Terduga. Dari alokasi Rp. 10,03 miliar, hanya Rp. 8,12 juta yang digunakan—sekitar 0,08 persen. Angka ini memantik tanda tanya: apakah tidak ada kondisi darurat sepanjang tahun, atau justru diduga ada kegagalan dalam merespons kebutuhan mendesak?

Di sisi lain, belanja transfer ke provinsi juga tidak optimal dengan realisasi 75,89 persen. Ini mempertegas dugaan adanya celah antara perencanaan dan eksekusi anggaran.

Ironisnya, pada saat yang sama, pemerintah daerah justru menaikkan postur anggaran dalam perubahan APBD 2025. Belanja daerah meningkat signifikan menjadi Rp. 793,34 miliar, sementara PAD dan pendapatan transfer juga ikut terdongkrak.

Kontras ini memunculkan dugaan klasik dalam tata kelola anggaran: perencanaan yang ambisius, namun eksekusi yang tersendat.

Situasi tersebut membuka ruang pertanyaan lebih jauh—apakah rendahnya serapan belanja diduga disebabkan kendala teknis, lemahnya perencanaan, atau diduga justru kehati-hatian berlebih yang berujung pada stagnasi program?

DPRD memastikan, LKPJ ini tidak akan berhenti di meja sidang. Evaluasi mendalam akan dilakukan untuk mengurai akar persoalan, sekaligus memastikan tidak ada anggaran yang mengendap tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Jurnalis Merapi News menulis, kalau ingin lebih “keras” lagi, saya bisa dorong ke versi investigasi penuh dengan narasi: indikasi dugaan pembiaran anggaran, potensi SILPA besar, dan tekanan politik DPRD terhadap eksekutif.(*)