Perindo Bukittinggi Soroti Pengadaan Mobil Dinas di Tengah Isu Defisit Anggaran, Riyan Permana Putra: Anggaran Harus Berpihak pada Rakyat

Perindo Bukittinggi Soroti Pengadaan Mobil Dinas di Tengah Isu Defisit Anggaran, Riyan Permana Putra: Anggaran Harus Berpihak pada Rakyat

Bukittinggi — Polemik dugaan pengadaan kendaraan dinas jenis Toyota Kijang Innova Zenix oleh Pemerintah Kota Bukittinggi untuk sejumlah instansi vertikal kembali menjadi sorotan publik, sebagaimana dilansir dari Tri Arga News. Informasi yang beredar menyebutkan kendaraan tersebut diduga diberikan dengan skema pinjam pakai kepada tiga institusi, yakni Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kodim 0304/Agam, dan Polresta Bukittinggi.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula kekhawatiran masyarakat terkait kondisi keuangan daerah yang disebut-sebut sedang mengalami tekanan fiskal atau dugaan defisit anggaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas belanja daerah, terutama ketika masih terdapat persoalan mengenai hak-hak aparatur tertentu seperti gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga paruh waktu.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

“Jika memang benar dugaan adanya pengadaan kendaraan dinas baru yang kemudian dipinjam-pakaikan kepada beberapa instansi, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan secara transparan dasar kebijakan tersebut, termasuk sumber anggarannya,” ujar Riyan.

Soroti Prioritas Anggaran Daerah

Menurut Riyan, dalam kondisi keuangan daerah yang disebut-sebut sedang mengalami tekanan fiskal, pemerintah daerah harus benar-benar memperhatikan skala prioritas penggunaan anggaran.

Riyan Permana Putra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini menilai wajar apabila masyarakat mempertanyakan kebijakan pengadaan kendaraan dinas baru apabila di waktu yang sama masih terdapat persoalan terkait pembayaran gaji aparatur tertentu.

“Kalau memang benar ada keterbatasan anggaran atau bahkan defisit, maka prioritas utama seharusnya adalah belanja wajib seperti gaji pegawai, termasuk PPPK maupun tenaga paruh waktu yang bekerja untuk pelayanan publik,” katanya.

Riyan menegaskan bahwa secara logika kebijakan publik, apabila pemerintah mampu mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas bernilai ratusan juta rupiah per unit, maka persoalan pembayaran gaji pegawai seharusnya tidak menjadi kendala.

“Anggaran daerah harus berpihak kepada rakyat. Hal-hal yang menyangkut kesejahteraan pegawai pelayanan publik tentu harus menjadi prioritas utama sebelum belanja lainnya,” tegasnya.

Soroti Nasib Gaji PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Selain polemik kendaraan dinas, Riyan juga menyoroti dugaan informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta persoalan penggajian tenaga paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, apabila benar terjadi kendala pembayaran hak-hak pegawai tersebut, maka pemerintah daerah harus segera mengambil langkah administratif dan anggaran untuk menyelesaikannya.

“Pegawai PPPK maupun tenaga paruh waktu merupakan bagian penting dalam sistem pelayanan publik. Mereka bekerja di berbagai sektor pelayanan masyarakat sehingga hak-haknya harus dipenuhi secara tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kesejahteraan aparatur pelayanan publik sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Analisis Hukum Pengelolaan Anggaran

Secara hukum, Riyan menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki landasan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab.

Sementara pada Pasal 3 ayat (4) dijelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan melalui peraturan daerah setelah dibahas bersama DPRD.

Artinya, setiap pengeluaran anggaran daerah harus melalui proses perencanaan dan persetujuan legislatif.

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149 ayat (1) yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

Selain itu, proses pengadaan kendaraan pemerintah juga harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, serta akuntabilitas dalam setiap pengadaan barang pemerintah.

Solusi: Transparansi dan Prioritas Anggaran Rakyat

Sebagai solusi untuk menghindari polemik yang berkembang di masyarakat, Riyan mengusulkan beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, pemerintah daerah perlu membuka secara transparan dokumen penganggaran terkait pengadaan kendaraan tersebut agar masyarakat memahami dasar kebijakan yang diambil.

Kedua, pemerintah daerah harus memastikan bahwa belanja wajib seperti gaji pegawai, PPPK, dan tenaga paruh waktu menjadi prioritas utama dalam pengelolaan APBD.

Ketiga, kebijakan pinjam pakai aset daerah kepada instansi lain perlu memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Keempat, DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran juga diharapkan aktif memberikan penjelasan kepada publik terkait proses pembahasan anggaran tersebut.

Perindo Tegaskan Komitmen Membela Kepentingan Rakyat

Di akhir tanggapannya, Riyan menegaskan bahwa Partai Perindo Bukittinggi akan terus mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian penting dari demokrasi lokal.

“Prinsipnya sederhana, anggaran daerah adalah uang rakyat. Maka penggunaannya harus transparan, akuntabel, serta diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan aparatur yang melayani publik,” tutupnya.(*)