Pledoi Dr (c). Riyan Permana Putra Dikabulkan Hakim PN Bukittinggi, Terdakwa Narkotika Divonis 10 Bulan — Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa 4 Tahun

Pledoi Dr (c). Riyan Permana Putra Dikabulkan Hakim PN Bukittinggi, Terdakwa Narkotika Divonis 10 Bulan — Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa 4 Tahun

Bukittinggi — Upaya pembelaan hukum yang disampaikan Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan Rekan membuahkan hasil dalam perkara pidana narkotika Nomor 177/Pid.Sus/2025/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Majelis hakim memutus perkara terdakwa A R panggilan A dengan vonis 10 (sepuluh) bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 4 (empat) tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Tuntutan Jaksa: 4 Tahun Penjara

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan dakwaan alternatif kesatu:

“Tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.”

Jaksa menuntut:

Pidana penjara 4 tahun,

Denda Rp250.000.000,

Subsider 90 hari penjara apabila denda tidak dibayar.

Hakim Sepakat dengan Pledoi

Namun dalam pembelaannya, Riyan Permana Putra menegaskan bahwa konstruksi dakwaan Pasal 111 ayat (1) tidak sepenuhnya terbukti secara formil maupun materil.

Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur “menanam atau memelihara” secara aktif sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Riyan menilai perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Majelis hakim kemudian memutus:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa A R panggilan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika” sebagaimana dakwaan alternatif kedua;

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana;

4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

 

Putusan ini menunjukkan majelis hakim tidak sependapat dengan konstruksi hukum JPU pada dakwaan utama.

Analisis Hukum Riyan

Riyan menyatakan bahwa prinsip hukum pidana mengharuskan pembuktian unsur secara ketat (strict proof of elements).

“Pasal 111 ayat (1) memiliki unsur aktif yang jelas, yaitu menanam dan memelihara. Jika unsur tersebut tidak terbukti, maka tidak dapat dipaksakan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya asas:

Nullum crimen sine lege

In dubio pro reo (keraguan harus berpihak pada terdakwa)

Menurutnya, majelis hakim telah menerapkan prinsip keadilan proporsional dengan menilai perbuatan sesuai bobot kesalahan nyata terdakwa.

Vonis Jauh di Bawah Tuntutan

Vonis 10 bulan ini secara signifikan lebih ringan dibanding tuntutan 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa dalam perkara narkotika pun, hakim tetap mempertimbangkan:

Fakta persidangan,

Proporsionalitas pidana,

Tingkat kesalahan terdakwa.

Riyan menegaskan bahwa pembelaan bukan bertujuan membenarkan narkotika, melainkan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak berlebihan.

“Perang terhadap narkotika harus tegas, tetapi keadilan tidak boleh diabaikan. Setiap orang berhak atas pembelaan yang objektif dan profesional,” ujarnya.

Putusan ini menjadi salah satu contoh bahwa argumentasi hukum yang sistematis dan berbasis fakta persidangan dapat mempengaruhi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis yang lebih proporsional.

Riyan Permana Putra sendiri merupakan pimpinan Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan Rekan yang beranggotakan Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Khairunnisa. Kantor tersebut dapat dihubungi melalui WhatsApp 081285341919 serta laman pengacarabukittinggi.com.(*)