Polemik SPPG Campago Guguk Bulek Memanas, Riyan Permana Putra Tegaskan: Upah Tak Dibayar karena Larangan Lisan, Diduga Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan
Polemik SPPG Campago Guguk Bulek Memanas, Riyan Permana Putra Tegaskan: Upah Tak Dibayar karena Larangan Lisan, Diduga Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan Bukittinggi – Polemik pemberhentian relawan di Satuan Pelayanan Program...
Polemik SPPG Campago Guguk Bulek Memanas, Riyan Permana Putra Tegaskan: Upah Tak Dibayar karena Larangan Lisan, Diduga Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan
Bukittinggi – Polemik pemberhentian relawan di Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Campago Guguk Bulek, Kota Bukittinggi, kian memanas, sebagaimana dilansir dari Liputan 4 dengan judul berita: Ka. SPPG Campago Guguk Bulek Berdalih ‘Hanya Rekomendasi’, Siapa Bertanggung Jawab Atas Keadilan Relawan?
Isu yang awalnya dianggap persoalan internal dapur kini berkembang menjadi perdebatan hukum serius menyangkut hak upah, prosedur pemberhentian, hingga dugaan maladministrasi.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyampaikan tanggapan hukum dan analisis sosial yang cukup tajam.
“Istilah Relawan Tidak Menghapus Hubungan Kerja”
Menurut Riyan, persoalan ini tidak bisa dilihat dari label “relawan” semata. Dalam hukum ketenagakerjaan, yang dinilai adalah substansi hubungan kerja.
Ia merujuk Pasal 1 angka 15 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa hubungan kerja lahir dari adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
“Kalau ada jam kerja, ada atasan, ada perintah, dan ada pembayaran upah, maka secara hukum itu memenuhi unsur hubungan kerja. Istilah ‘relawan’ tidak otomatis menghilangkan perlindungan hukum,” tegas pimpinan Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH itu.
Upah Tetap Wajib Dibayar Jika Dilarang Bekerja
Riyan yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi menyoroti dugaan tidak dibayarkannya gaji satu minggu terakhir kepada relawan berinisial P yang disebut tidak masuk kerja. Padahal, menurut pemberitaan, yang bersangkutan tidak bekerja karena dilarang secara lisan oleh pimpinan.
Dalam Pasal 93 ayat (2) huruf f UU 13/2003, ditegaskan bahwa upah tetap dibayarkan apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya.
“Jika pekerja siap bekerja namun dilarang masuk oleh atasan tanpa SK resmi, maka ketidakhadiran itu bukan kesalahan pekerja. Upah tetap wajib dibayarkan,” jelas Riyan.
PHK Tidak Bisa Sepihak
Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 151 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 yang mewajibkan pengusaha dan pekerja mengupayakan agar tidak terjadi PHK, dan jika tidak dapat dihindari, wajib dilakukan perundingan terlebih dahulu.
“Pemberhentian lisan tanpa perundingan dan tanpa keputusan tertulis bertentangan dengan semangat hukum ketenagakerjaan. Tidak boleh ada PHK sepihak,” ujarnya.
Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran Juknis
Selain aspek ketenagakerjaan, Riyan juga menilai adanya potensi maladministrasi. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik.
Jika benar terjadi:
Pelarangan kerja tanpa dasar tertulis,
Tidak adanya prosedur pembinaan (SP1–SP3),
Saling lempar tanggung jawab antara Kepala SPPG dan Mitra/Yayasan,
maka tindakan tersebut dapat diuji sebagai dugaan maladministrasi.
Ia juga menyinggung Petunjuk Teknis Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026. Dalam Bab IV poin 4.9.2 halaman 82 huruf m ditegaskan bahwa Kepala SPPG tidak diperkenankan memberhentikan relawan secara sepihak.
“Kalau juknis sudah melarang pemberhentian sepihak, tapi di lapangan terjadi pelarangan kerja yang berujung hilangnya upah, maka ini bukan lagi sekadar miskomunikasi,” tegasnya.
Program MBG sendiri berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, sehingga tata kelola yang profesional menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Jalur Penyelesaian: Bipartit hingga PHI
Riyan menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan harus mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Tahapannya jelas:
1. Perundingan bipartit.
2. Jika gagal, mediasi di Dinas Tenaga Kerja.
3. Jika masih tidak selesai, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Jalur hukum terbuka. Yang penting adalah memastikan hak atas keringat tidak hilang hanya karena instruksi lisan,” ujarnya.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Di luar aspek legal, Riyan menilai persoalan ini berdampak sosial luas. Program Makan Bergizi Gratis menyentuh dapur rakyat dan masa depan anak-anak. Jika relawan merasa tidak aman secara hukum dan ekonomi, stabilitas program bisa terganggu.
“Relawan adalah tulang punggung operasional. Jika mereka merasa haknya tidak terlindungi, kepercayaan publik bisa tergerus,” katanya.
Ujian Tata Kelola dan Keadilan
Kasus ini kini bukan sekadar konflik internal dapur, melainkan ujian tata kelola dan kepatuhan terhadap hukum.
Bagi Riyan, persoalannya sederhana namun prinsipil:
“Hak atas upah adalah hak atas keringat. Tidak boleh hilang hanya karena alasan administratif atau dalih ‘hanya rekomendasi’.”
Publik Bukittinggi kini menunggu, apakah mediasi akan menghasilkan keadilan konkret bagi relawan, atau polemik ini berlanjut ke meja hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, Perindo Bukittinggi bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, dan Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, membuka bantuan dan pendampingan hukum bagi relawan maupun masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan hukum.
📱 WhatsApp: 081285341919
🌐 pengacarabukittinggi.com.(*)





