Relawan MBG Diduga Diberhentikan Lisan Datangi Posko Bantuan Hukum Perindo Bukittinggi
Relawan MBG Diduga Diberhentikan Lisan Datangi Posko Bantuan Hukum Perindo Bukittinggi Bukittinggi — Polemik dugaan pemberhentian lisan relawan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Campago Guguak Bulek memasuki babak baru....
Relawan MBG Diduga Diberhentikan Lisan Datangi Posko Bantuan Hukum Perindo Bukittinggi
Bukittinggi — Polemik dugaan pemberhentian lisan relawan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Campago Guguak Bulek memasuki babak baru. Seorang relawan yang merasa dirugikan secara administratif dan ekonomi resmi mendatangi Posko Bantuan Hukum Partai Perindo Bukittinggi pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Posko tersebut merupakan kolaborasi antara Perindo Bukittinggi, LBH Bukittinggi, dan Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.
Dalam pertemuan itu, relawan yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya diduga dilarang bekerja secara lisan tanpa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tertulis. Ia juga mengaku hak upahnya tidak dibayarkan penuh.
Mediasi dengan Korwil BGN Dijadwalkan
Dalam pengaduannya, relawan menyebut bahwa ia akan melakukan pertemuan dengan Koordinator Wilayah (Korwil) dari Badan Gizi Nasional. Upaya tersebut dikabarkan membuka ruang dialog setelah polemik ini menjadi perhatian publik.
Pada Selasa (03/03) dijadwalkan pertemuan mediasi di SPPG Campago Guguak Bulek untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Pimpinan DPD Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan harapannya agar mediasi berjalan lancar dan menghasilkan solusi yang adil.
“Kami berharap pertemuan dengan Korwil BGN bisa menghasilkan win-win solution. Yang terpenting adalah kejelasan status dan pemenuhan hak bagi pihak yang merasa dirugikan,” ujar Riyan.
Hak Upah Tidak Gugur Karena Instruksi Lisan
Secara hukum, Riyan menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai konflik internal dapur.
Ia merujuk pada prinsip dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 angka 15, yang menyatakan bahwa hubungan kerja lahir dari adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
“Kalau ada pekerjaan rutin, ada atasan, dan ada pembayaran upah, maka secara hukum itu bisa dikualifikasikan sebagai hubungan kerja. Label ‘relawan’ tidak serta-merta menghapus perlindungan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pasal 93 ayat (2) huruf f UU tersebut menegaskan bahwa upah tetap wajib dibayarkan apabila pekerja bersedia bekerja namun tidak dipekerjakan oleh pemberi kerja.
Artinya, apabila benar terdapat larangan bekerja secara lisan tanpa SK tertulis, maka ketidakhadiran bukan kesalahan relawan dan hak upah tetap harus dipenuhi.
Selain itu, dalam Petunjuk Teknis MBG Tahun 2026 disebutkan bahwa Kepala SPPG tidak diperkenankan memberhentikan relawan secara sepihak. Jika prosedur ini tidak dijalankan, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan dugaan maladministrasi.
Stabilitas Program dan Kepercayaan Publik
Di sisi lain, Riyan melihat persoalan ini sebagai ujian tata kelola program sosial. Program MBG menyentuh kepentingan masyarakat luas, terutama anak-anak penerima manfaat.
“Relawan adalah tulang punggung operasional lapangan. Jika mereka merasa tidak aman secara hukum dan ekonomi, maka stabilitas program juga bisa terdampak,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian yang adil bukan hanya penting bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi citra dan keberlanjutan program secara keseluruhan.
Peran Advokasi dan Sosok Kepemimpinan
Kehadiran Posko Bantuan Hukum Perindo Bukittinggi dinilai sebagai bentuk nyata fungsi advokasi politik yang berpihak kepada masyarakat. Riyan menegaskan bahwa partai politik tidak hanya hadir saat pemilu, tetapi juga saat warga menghadapi persoalan hukum.
“Kepastian hukum adalah fondasi kota dagang seperti Bukittinggi. Masyarakat dan pelaku usaha butuh perlindungan dan pendampingan,” katanya.
Langkah cepat menerima pengaduan, memberikan analisis hukum, dan mendorong mediasi menunjukkan gaya kepemimpinan yang responsif dan solutif. Banyak pihak menilai, pendekatan seperti ini mencerminkan karakter pemimpin masa depan Bukittinggi: tegas secara hukum, tetapi mengedepankan dialog dan solusi.
Harapan ke Depan
Perindo Bukittinggi dan Riyan Permana Putra berharap mediasi dengan Korwil BGN dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan penyelesaian yang adil tanpa harus berlanjut ke jalur hukum formal.
“Tujuan utama bukan memperpanjang konflik, tetapi memastikan hak terpenuhi dan sistem diperbaiki,” tutup Riyan.
Kini publik menunggu hasil mediasi. Apakah akan lahir keadilan konkret bagi relawan yang merasa dirugikan, atau persoalan ini akan memasuki babak hukum berikutnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan seluruh masalan hukum publik masyarakat, Perindo Bukittinggi bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, dan Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, membuka bantuan dan pendampingan hukum bagi relawan maupun masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan hukum.
📱 WhatsApp: 081285341919
🌐 pengacarabukittinggi.com.(*)





