Riyan Permana Putra Dipercaya Keluarga Pensiunan Polisi Gugat Pra Peradilan Polres Padang Panjang

Riyan Permana Putra Dipercaya Keluarga Pensiunan Polisi Gugat Pra Peradilan Polres Padang Panjang

Padang Panjang — Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. dipercaya keluarga seorang pensiunan anggota Polres Padang Panjang untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Padang Panjang di Pengadilan Negeri Padang Panjang.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Pdp tersebut diajukan oleh ES. Permohonan ini teregister di Pengadilan Negeri Padang Panjang dan mulai disidangkan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Namun, sidang perdana terpaksa ditunda karena pihak termohon, yakni Polres Padang Panjang, tidak hadir di persidangan. Hakim tunggal menyatakan bahwa panggilan resmi telah disampaikan kepada termohon sesuai prosedur hukum acara.

“Panggilan termohon sudah kita jalankan. Kita akan lakukan panggilan lagi, panggilan terakhir untuk sidang berikutnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menegaskan, sesuai ketentuan KUHAP, pengadilan hanya memberikan kesempatan pemanggilan sebanyak dua kali. Apabila pada panggilan kedua termohon tetap tidak hadir, maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan.

Perkara praperadilan ini berkaitan dengan uji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas laporan yang diajukan oleh ES. Melalui kuasa hukumnya, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., keluarga pemohon menilai bahwa penghentian perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merugikan hak-hak pelapor.

Riyan menyatakan bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai koridor hukum. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, tetapi untuk memastikan kepastian dan keadilan hukum bagi kliennya.

“Kami ingin menguji secara objektif apakah penghentian penyidikan ini sudah sesuai prosedur atau tidak. Jika tidak, maka harus ada koreksi melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemanggilan terakhir terhadap pihak termohon. Keluarga pensiunan tersebut berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai prinsip due process of law.

Riyan Permana Putra sendiri merupakan pimpinan Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan Rekan yang beranggotakan Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Khairunnisa. Kantor tersebut dapat dihubungi melalui WhatsApp 081285341919 serta laman pengacarabukittinggi.com.(*)