Riyan Permana Putra : Dugaan Rumah Dinas Bupati Agam Kusam, Jangan Sampai Wajah Pemerintahan Ikut Pudar Karena Diduga Lalai Merawat Aset Daerah
Riyan Permana Putra : Dugaan Rumah Dinas Bupati Agam Kusam, Jangan Sampai Wajah Pemerintahan Ikut Pudar Karena Diduga Lalai Merawat Aset Daerah BanuaMinang.co.id — Sorotan dugaan kondisi Rumah Dinas Bupati...
Riyan Permana Putra : Dugaan Rumah Dinas Bupati Agam Kusam, Jangan Sampai Wajah Pemerintahan Ikut Pudar Karena Diduga Lalai Merawat Aset Daerah
BanuaMinang.co.id — Sorotan dugaan kondisi Rumah Dinas Bupati Agam di Belakang Balok yang tampak kusam, cat memudar, dan kurang terawat sebagaimana dilansir dari Metro Batam dinilai bukan sekadar persoalan estetika bangunan, tetapi diduga sudah menyentuh soal tata kelola pemerintahan, kepatuhan hukum, dan sensitivitas politik kekuasaan terhadap aset publik.
Mantan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Agam yang juga praktisi hukum Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menegaskan, jika memang benar info dari berita tersebut maka rumah dinas kepala daerah bukan bangunan biasa. Ia adalah aset daerah, simbol otoritas pemerintahan, sekaligus representasi visual dari cara pemerintah memperlakukan barang milik publik.
“Kalau rumah dinas bupati saja diduga tampak kusam dan seperti tidak terurus, maka wajar jika publik bertanya lebih jauh: apakah ini diduga sekadar soal cat yang memudar, atau ada persoalan yang lebih dalam, yakni dugaan lemahnya perhatian terhadap perawatan aset daerah dan kurang seriusnya tata kelola pemerintahan,” ujar Riyan.
Menurut Riyan, dalam perspektif politik-hukum, kritik masyarakat sangat masuk akal. Sebab, di tengah keluhan soal jalan rusak, jembatan yang butuh perhatian, dan fasilitas publik yang belum sepenuhnya tertangani, kondisi rumah dinas yang diduga terlihat buluk justru diduga memberi pesan buruk: bahkan simbol pemerintahan pun diduga seperti luput dari perhatian.
Riyan menilai, situasi ini berbahaya secara politik karena diduga menciptakan kesan adanya jarak antara kekuasaan dan tanggung jawab pengelolaan aset publik. Dalam pemerintahan modern, kata dia, publik tidak hanya menilai pidato dan program, tetapi juga melihat bagaimana pemerintah merawat apa yang sudah dimiliki negara dan daerah.
“Rumah dinas itu bukan soal kemewahan pejabat. Itu barang milik daerah. Kalau diduga tidak dirawat, yang turun bukan hanya kualitas bangunannya, tapi juga kepercayaan publik terhadap disiplin pengelolaan pemerintahan,” tegasnya.
Secara hukum, Riyan menyebut persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 307 ayat (1) menegaskan bahwa barang milik daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan. Norma ini menunjukkan bahwa barang milik daerah, termasuk rumah dinas, harus dijaga keberadaan, fungsi, dan kelayakannya untuk menunjang pemerintahan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 10 ayat (1) mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, kepentingan umum, keterbukaan, dan pelayanan yang baik. Dalam konteks ini, dugaan pembiaran terhadap penurunan kondisi aset daerah dapat dibaca sebagai persoalan kecermatan dan kualitas tata kelola.
Tak hanya itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menempatkan pemeliharaan sebagai bagian penting dari pengelolaan barang milik daerah. Artinya, aset pemerintah tidak cukup hanya dicatat dan digunakan, tetapi juga wajib dirawat agar tetap dalam kondisi baik dan siap menunjang penyelenggaraan pemerintahan. Regulasi ini bahkan telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang menunjukkan bahwa pengelolaan barang milik daerah tetap menjadi isu serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Riyan menegaskan, bila rumah dinas kepala daerah diduga dibiarkan kusam dalam waktu lama, maka publik sah untuk mempertanyakan apakah perencanaan pemeliharaan aset berjalan, apakah ada penganggaran yang memadai, atau justru ada pembiaran administratif. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dijawab dengan defensif atau sekadar alasan teknis, sebab yang dipertaruhkan adalah akuntabilitas pemerintahan.
“Publik jangan diarahkan untuk melihat ini sebagai hal sepele. Dalam hukum pemerintahan, aset daerah wajib dipelihara. Kalau pemeliharaan dasar saja lemah, orang tentu akan bertanya bagaimana dengan aset lain yang lebih luas, seperti jalan, jembatan, kantor layanan, sampai fasilitas umum,” katanya.
Riyan juga menilai bahwa kondisi tersebut mengandung pesan politik yang keras: jika rumah dinas sebagai wajah resmi kepala daerah saja diduga tampak kusam, maka narasi keberhasilan tata kelola akan sulit meyakinkan masyarakat. Dalam politik pemerintahan, simbol sangat penting. Wajah bangunan resmi sering menjadi cermin bagaimana suatu rezim lokal bekerja: rapi atau abai, responsif atau lamban.
Namun demikian, Riyan mengingatkan kritik ini harus diarahkan ke solusi, bukan berhenti pada dugaan adanya sindiran. Ia menawarkan beberapa langkah konkret.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Agam perlu segera melakukan audit ringan terhadap kondisi rumah dinas dan aset strategis daerah lainnya, untuk memastikan tingkat kerusakan, kebutuhan pemeliharaan, dan estimasi anggaran yang rasional. Langkah ini penting agar perbaikan tidak berbasis reaksi sesaat, tetapi berbasis data.
Kedua, pemeliharaan rumah dinas harus dimasukkan secara transparan ke dalam perencanaan dan penganggaran barang milik daerah, sehingga publik mengetahui apakah aset tersebut memang sudah diusulkan, tertunda, atau belum menjadi prioritas. Transparansi ini penting agar tidak muncul kesan pembiaran. Gagasan ini sejalan dengan kerangka pengelolaan barang milik daerah dalam Permendagri 19 Tahun 2016.
Ketiga, kepala daerah perlu memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pola pemeliharaan aset daerah, bukan hanya rumah dinas, tetapi juga kantor pemerintahan, jalan lingkungan, jembatan, dan fasilitas umum. Menurut Riyan, kritik masyarakat justru harus dijadikan alarm awal untuk memperbaiki sistem, bukan dianggap sebagai serangan politik semata.
Keempat, pemerintah daerah perlu menyampaikan penjelasan resmi kepada publik: apakah dugaan rumah dinas belum diperbaiki karena kendala anggaran, perencanaan, efisiensi belanja, atau sebab teknis lainnya. Dalam negara hukum, keterbukaan seperti ini merupakan bagian dari tata kelola yang sehat dan sejalan dengan AUPB.
Kelima, jika memang diduga terdapat kelalaian dalam pengelolaan atau pemeliharaan aset, maka harus ada evaluasi administratif terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rantai pengelolaan barang milik daerah. Menurut Riyan, akuntabilitas tidak boleh berhenti pada dugaan adanya bangunan yang rusak, tetapi harus menyentuh siapa yang wajib merencanakan, mengawasi, dan mengeksekusi pemeliharaan.
“Solusinya bukan marah-marah di ruang publik, tetapi membenahi manajemen aset secara serius. Pemerintah harus menunjukkan bahwa aset daerah dirawat dengan tertib, anggaran dipakai dengan tepat, dan simbol pemerintahan dijaga dengan baik. Kalau itu dilakukan, kritik publik akan berubah menjadi kepercayaan,” ujar Riyan.
Di akhir tanggapannya, Riyan menegaskan bahwa persoalan rumah dinas bupati yang diduga kusam adalah alarm kecil dengan makna besar. Bagi dia, yang sedang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar bangunan yang diduga catnya pudar, tetapi apakah pemerintah daerah masih peka terhadap pesan-pesan publik tentang disiplin, prioritas, dan tanggung jawab dalam mengelola aset daerah.
“Jangan sampai cat rumah dinas yang diduga memudar dibaca masyarakat sebagai dugaan memudarnya perhatian pemerintah terhadap aset dan kebutuhan dasar daerah. Ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan pembiaran,” tutup Riyan.(*)





