Riyan Permana Putra : Langkah Pemko Bukittinggi Amankan Aset Daerah Harus ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Jika Tidak Ada Kesukarelaan Masyarakat

Riyan Permana Putra : Langkah Pemko Bukittinggi Amankan Aset Daerah Harus ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Jika Tidak Ada Kesukarelaan Masyarakat

Bukittinggi – Dilansir dari Info Sumbar 24, yang menerbitkan berita dengan judul : Langkah Pemko Bukittinggi Amankan Aset Daerah Sesuai Amanat Perundang-undangan menyatakan bahwa pemerintah berdiri untuk menjalankan amanah rakyat dan melakukan upaya kesejahteraan rakyat. Ada lima komponen tugas dan fungsi pemerintah, mulai dari pengaturan, pemberdayaan, penertiban, pensejahteraan dan pembangunan.

Dalam menjalankan lima tugas itu, pemerintah wajib mengamankan setiap aset daerah, termasuk tanah dan bangunan. Sehingga dengan aset yang ada, pemerintah dapat melaksanakan berbagai kegiatan untuk menjalankan amanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengamanan aset, juga diatur secara hukum, yang tertuang dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2024 dan UU nomor 17 tahun 2015 tentang keuangan negara, serta UU nomor 23 tahun 2014. selain itu, juga terdapat Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya, PP no 12 tahun 2019, PP nomor 20 tahun 2022, Permendagri nomor 77 tahun 2020, Permendagri nomor 19 tahun 2016 yang kemudian diubah menjadi Permendagri nomor 7 tahun 2024, serta sejumlah perda yang terkait dengan pengamanan aset.

Dari aturan itu, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan tiga pengamanan. Pertama, pengamanan fisik dengan pemagaran atau membuat merk serta membersihkan lokasi tersebut. Kedua, pengamanan secara administratif. Pemerintah harus mencatat aset tersebut dalam daftar inventaris atau barang daerah, sesuai kategori. Ketiga, pengamanan secara hukum. Pemerintah harus memiliki legal standing terhadap penguasaan aset tersebut.

Dengan dasar itulah, saat ini, Pemerintah Kota melakukan upaya pengamanan sejumlah aset daerah. Sebut saja, pengamanan aset Banto Trade Center (BTC), yang kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, telah berakhir pada 26 Maret 2026.

Selanjutnya, pengamanan aset daerah, terhadap tanah dan sejumlah kawasan di Bypass Gulai Bancah, yang sebagiannya, telah didirikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dimana tanah itu merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemko Bukittinggi pada tahun 2980, dengan luas 40.000 m². Setelah dihibahkan, Pemko Bukittinggi kembali melakukan pengukuran dan hanya ditemukan lahan tersebut, dengan luas 33.972 m² dan telah disertifikatkan dengan nomor 22 tahun 2017, pada tanggal 30 November 2017.

Ditempat berbeda, Pimpinan Partai Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menanggapi berita tersebut secara komprehensif sebagai berikut:

Di sela-sela kesibukannya menjalani persidangan sebagai advokat, Riyan Permana Putra justru terus memikirkan satu hal: masa depan Kota Bukittinggi. Dalam sunyi ruang sidang, di antara berkas perkara dan argumentasi hukum, ia menyusun catatan kritis tentang kota—tentang pasar rakyat, tentang niniak mamak Kurai, tentang tanah adat, dan tentang isu pohon atau lingkungan di Bukittinggi yang diduga mulai terabaikan.

Melalui Pimpinan DPD Partai Perindo Bukittinggi, Riyan Permana Putra menyampaikan sikap atas 4 (empat) isu strategis yang dinilai menyangkut langsung hak masyarakat, kepastian hukum, dan arah kebijakan kota.

1. Dugaan Penyegelan/Pemagaran Pasar: Antara Kekuasaan dan Hak Rakyat

Isu dugaan penyegelan Pasar Atas dan dugaan rencana pemagaran Pasar Banto menjadi perhatian serius. Menurut Riyan, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa melindungi hak masyarakat. Jadi, menurut Riyan, langkah Pemko Bukittinggi yang diduga akan mengamankan aset daerah harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jika tidak ada kesukarelaan masyarakat.

“Eksekusi atau dugaan pengamanan aset daerah hanya boleh dilakukan terhadap objek yang jelas, telah diputus, dan berkekuatan hukum tetap secara tegas. Di luar itu, negara harus berhati-hati agar tidak melukai hak masyarakat,” ujar Riyan.

Dalam ketentuan HIR/RBg, prinsip bahwa eksekusi harus didasarkan pada putusan yang jelas dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tercermin dalam beberapa pasal. Pasal 195 HIR jo. Pasal 206 RBg mengatur bahwa pelaksanaan putusan (eksekusi) dilakukan oleh Ketua Pengadilan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Pasal 196 HIR jo. Pasal 207 RBg menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan eksekusi diawali dengan aanmaning, yaitu peringatan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Dengan demikian, secara prinsip hukum acara perdata, eksekusi atau pengamanan aset diduga tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berdasarkan putusan pengadilan yang jelas, final, dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Secara hukum, Riyan merinci bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin adanya kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, sehingga setiap tindakan pemerintah maupun pihak lain harus berlandaskan hukum yang jelas dan tidak sewenang-wenang.

Selanjutnya, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa hak milik pribadi dilindungi dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Dalam konteks perdata, Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 ditegaskan adanya larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan, dan Pasal 18 mengatur bahwa setiap keputusan atau tindakan pemerintah harus didasarkan pada kewenangan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika penyegelan dilakukan tanpa penyelesaian hak pedagang atau pemilik yang sah, maka itu diduga berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Riyan.

Khusus Pasar Banto, ia menyoroti adanya dugaan masyarakat yang telah membeli dengan dasar hukum tertentu.

“Jika ada diduga sertifikat atau perjanjian sah, maka negara wajib menyelesaikan ganti rugi terlebih dahulu. Diduga tidak bisa langsung dipagar jika belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada kesukarelaan masyarakat. Ini prinsip dasar keadilan,” ujarnya.

Adapun solusi yang didorong Riyan dalam permasalahan ini adalah perlunya dilakukan audit terhadap status hukum seluruh kios dan pedagang guna memastikan kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu, diperlukan upaya mediasi antara pemerintah, pihak pengembang, dan masyarakat agar tercapai kesepahaman serta penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak. Pemerintah juga didorong untuk menyiapkan skema ganti rugi atau relokasi yang adil dan transparan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat terdampak. Di samping itu, kebijakan penyegelan sebaiknya ditunda terlebih dahulu sampai seluruh aspek hukum diselesaikan secara tuntas, seperti adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kesukarelaan masyarakat guna menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi pelanggaran hak-hak masyarakat.

2. Perhatian Mendalam kepada Niniak Mamak Kurai: Antara Tradisi dan Kebijakan Anggaran

Di sisi lain, Riyan melihat ada ruang yang belum diisi dalam kebijakan daerah: perhatian terhadap niniak mamak Kurai.

Dalam perspektif hukum dan konstitusi, menurut Riyan, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mendukung dan memberdayakan lembaga adat sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai kearifan lokal serta memperkuat struktur sosial masyarakat.

Menurutnya, peran niniak mamak bukan sekadar simbol, tetapi penjaga stabilitas sosial.

“Kalau negara serius menjaga identitas Minangkabau, maka lembaga adat tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa dukungan anggaran,” katanya.

Riyan yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi melanjutkan bahwa jika berbicara tentang masa depan Bukittinggi, maka ada dua hal yang tidak boleh dipisahkan: Keistimewaan kota agar diakui negara dan Keistimewaan adat (niniak mamak Kurai).

“Kita harus adil dalam melihat ini. Jika kita ingin memperjuangkan keistimewaan Bukittinggi agar diakui negara, maka jangan lupa—tokoh adat Kurai juga harus lebih dulu diistimewakan,” tegas Riyan.

Ia menilai, selama ini wacana keistimewaan daerah sering terlalu fokus pada aspek administratif dan politik, tetapi melupakan fondasi sosial-budaya yang justru menjadi ruh kota itu sendiri.

APBD Harus Hadir untuk Adat, Bukan Sekadar Simbol

Riyan menekankan bahwa bentuk penghormatan terhadap niniak mamak tidak cukup dengan seremoni atau pelibatan simbolik. Harus ada langkah konkret melalui kebijakan anggaran.

“Kalau kita bicara keadilan, maka kebutuhan niniak mamak dan lembaga adat Kurai harus diakomodir secara nyata melalui APBD Bukittinggi. Jangan sampai kita bicara dan perjuangkan keistimewaan kota sampai ke Jakarta, tapi lupa keistimewaan orang yang menjaga adatnya,” ujarnya.

Secara politik dan kebijakan, gagasan ini memiliki implikasi besar:
Mendorong pos anggaran khusus untuk lembaga adat
Memperkuat peran niniak mamak dalam pembangunan sosial
Menghindari konflik antara pemerintah dan struktur adat

Adapun solusi konkret yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk pos anggaran khusus dalam APBD untuk mendukung keberlangsungan dan penguatan lembaga adat Kurai. Selain itu, perlu disusun program pemberdayaan bagi niniak mamak agar dapat berperan aktif dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat secara arif dan berlandaskan nilai-nilai adat.

Di sisi lain, kolaborasi yang sinergis antara lembaga adat dan pemerintah juga harus diperkuat dalam menjaga ketertiban dan stabilitas sosial, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.

Perindo Bukittinggi, kata Riyan, akan memperjuangkan hal ini melalui jalur media, advokasi kebijakan, dan pembahasan isu publik yang konstruktif.

3. Lampu di Pohon: Dari Estetika ke Potensi Pidana

Isu ketiga terlihat sederhana, namun menurut Riyan justru berbahaya: pemasangan lampu pada pohon di kawasan kota.

“Secara prinsip, satu paku saja tidak boleh ditancapkan ke pohon. Apalagi instalasi listrik yang berisiko kebakaran,” ujarnya.

Riyan merinci dasar hukumnya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 67 ditegaskan kewajiban setiap orang untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Selanjutnya, Pasal 69 ayat (1) melarang setiap perbuatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Dalam aspek pidana, Pasal 98 mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan, sedangkan Pasal 99 mengatur sanksi bagi perusakan lingkungan yang terjadi karena kelalaian.

Selain itu, dalam Pasal 188 KUHP ditegaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat dikenakan pidana. Sementara itu, dari sisi perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi.

Sementara itu, dalam perspektif hukum internasional, prinsip yang relevan dapat ditarik dari Rio Declaration on Environment and Development 1992, khususnya Prinsip 15 yang dikenal sebagai precautionary principle (asas kehati-hatian). Prinsip ini menegaskan bahwa apabila terdapat ancaman kerusakan serius atau tidak dapat dipulihkan terhadap lingkungan, maka ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah pencegahan. Selain itu, Prinsip 2 menegaskan kewajiban negara untuk memastikan bahwa aktivitas dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut, dalam kerangka perlindungan ruang hijau kota, standar dan praktik yang dikembangkan oleh Food and Agriculture Organization dan United Nations Environment Programme menekankan pentingnya perlindungan pohon sebagai bagian dari urban forestry, termasuk larangan praktik yang dapat merusak struktur biologis pohon seperti pemakuan, pelilitan kabel, atau pemasangan instalasi listrik langsung pada batang. Dalam praktik global, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk environmental negligence atau bahkan ecological harm apabila menimbulkan kerusakan jangka panjang.

Menurutnya, praktik ini bukan sekadar soal estetika kota, tetapi menyangkut keselamatan publik dan potensi bencana, apalagi Bukittinggi akan menyambut tamu internasional di 100 tahun Jam Gadang yang sangat mendalam memahami isu hukum internasional terkait urban forestry.

Adapun solusi yang ditawarkan Riyan meliputi penerapan larangan total terhadap pemasangan instalasi pada pohon hidup guna mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bahaya.

Sebagai alternatif, perlu dilakukan penggantian dengan penggunaan tiang khusus yang ramah lingkungan dan memenuhi standar keselamatan.

Selain itu, audit menyeluruh terhadap instalasi listrik di kawasan wisata menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan publik. Menjelang event besar seperti peringatan 100 tahun Jam Gadang, juga diperlukan standarisasi keamanan yang ketat agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib.

Upaya-upaya tersebut mencerminkan hadirnya figur yang tumbuh dari kerja nyata, bukan sekadar membangun narasi.

Di tengah berbagai isu itu, sosok Riyan Permana Putra mulai terlihat berbeda. Ia tidak sekadar mengkritik, tetapi menghadirkan analisis hukum yang rinci dan solusi konkret.

Di ruang sidang, ia membela klien.
Di ruang publik, ia memikirkan kota.

“Bagi saya, hukum itu bukan hanya untuk menang di pengadilan, tapi untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan,” ucapnya.

4. Di Balik Sunyi Ruang Sidang, Ia Menjaga Kota: Kepedulian Riyan Permana Putra Kini juga Menyentuh Isu Keempat tentang Dugaan Eksekusi Tanah Adat di Bukittinggi

Kepedulian tidak selalu hadir dalam bentuk pernyataan keras. Kadang ia tumbuh dalam diam, di antara tumpukan berkas perkara dan jeda sidang yang singkat. Di situlah Riyan Permana Putra menempatkan dirinya—tidak hanya sebagai pengacara, tetapi sebagai seseorang yang memikirkan nasib masyarakat, termasuk yang paling rentan kehilangan: pemilik tanah adat.

Setelah menyoroti persoalan pasar, niniak mamak, dan lingkungan, kini perhatian Partai Perindo Bukittinggi mengarah pada isu yang tak kalah sensitif—dugaan rencana eksekusi terhadap objek tanah adat yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat hukum adat.

Dalam pandangan Riyan, tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi menyangkut identitas, sejarah, dan keberlangsungan generasi. Karena itu, setiap upaya eksekusi harus benar-benar diuji secara hukum.

“Kalau ada dugaan tanah adat yang akan dieksekusi, maka harus dipastikan dulu seluruh aspek hukumnya bersih. Jangan sampai hak masyarakat adat hilang karena proses yang tidak transparan atau tidak adil,” tegasnya.

Analisis Hukum: Eksekusi Tidak Boleh Melanggar Hak Adat

Dalam analisis hukumnya, Riyan Permana Putra menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak boleh melanggar hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh hukum. Ia merinci bahwa perlindungan terhadap tanah adat memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa hak ulayat masyarakat adat tetap diakui sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dari aspek perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain wajib diberikan ganti rugi.

Selain itu, dalam ketentuan HIR/RBg sebagai hukum acara perdata ditegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilaksanakan apabila tidak terdapat sengketa atau perlawanan hukum (verzet), sehingga setiap tindakan eksekusi yang mengabaikan aspek tersebut berpotensi melanggar hukum dan hak masyarakat adat.

Menurutnya, jika terdapat keberatan dari masyarakat adat, maka eksekusi tidak boleh dipaksakan tanpa penyelesaian hukum terlebih dahulu.

Langkah Nyata: Perindo Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis

Yang membedakan sikap Perindo Bukittinggi bukan hanya pada kritik, tetapi pada langkah konkret. Riyan menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat adat yang menghadapi ancaman eksekusi.

“Kami siap mendampingi. Jika perlu, kami akan ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menghambat atau menunda eksekusi sampai semuanya jelas,” ujarnya.

Menurut Riyan, berikut langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum guna menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi terhadap pihak yang merugikan.

Selain itu, pihak yang berkepentingan juga dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi, baik dalam bentuk verzet maupun derden verzet, apabila terdapat keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang dianggap tidak sah atau merugikan.

Di samping itu, permohonan penundaan eksekusi juga dapat diajukan sebagai upaya hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai adanya kepastian hukum atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada hak masyarakat yang hilang secara sepihak.

Lebih dari Sekadar Kasus, Ini Soal Keadilan Sosial

Bagi Riyan, isu tanah adat tidak bisa dilihat sebagai perkara biasa. Ini adalah soal keadilan sosial yang menyangkut banyak pihak.

“Tanah adat itu bukan hanya milik hari ini, tapi milik masa lalu dan masa depan. Kalau itu hilang, yang hilang bukan hanya tanah, tapi jati diri,” ucapnya.

Di tengah dinamika pembangunan, ia mengingatkan bahwa hukum harus menjadi pelindung, bukan alat yang justru melemahkan masyarakat kecil.

Dari Sunyi, Lahir Pembelaan untuk yang Tak Bersuara

Di ruang sidang, Riyan berbicara atas nama klien.

Namun di luar itu, ia mencoba berbicara untuk masyarakat yang belum tentu punya suara.

Isu pasar, niniak mamak, lingkungan, hingga tanah adat—semuanya menunjukkan satu benang merah: kepedulian yang konsisten.

Tidak selalu terlihat, tidak selalu riuh.
Namun nyata, dan perlahan membentuk arah.

Di tengah sunyi, ia tidak hanya bekerja sebagai pengacara.

Ia sedang menjaga agar kota ini tetap adil bagi semua.

Kota Butuh Pikiran yang Tenang, Bukan Sekadar Kebijakan Cepat

Bukittinggi hari ini menghadapi tantangan antara pembangunan dan keadilan. Dalam situasi itu, suara seperti yang disampaikan Riyan menjadi penting—bukan karena keras, tetapi karena berbasis hukum dan solusi.

Dalam sunyi, di sela sidang, ia terus memikirkan kota ini.

Dan mungkin, dari ruang-ruang sunyi itulah lahir gagasan yang suatu hari akan menentukan arah Era Baru Bukittinggi Emas ke depan.(*)

Sumber foto : Kompas.com