Riyan Permana Putra: Mengawal Penyerahan LKPD Bukittinggi ke BPK RI dengan Nurani Hukum, Sikap Partai Perindo Bukittinggi untuk Transparansi Anggaran
Riyan Permana Putra: Mengawal Penyerahan LKPD Bukittinggi ke BPK RI dengan Nurani Hukum, Sikap Partai Perindo Bukittinggi untuk Transparansi Anggaran Bukittinggi — Sebagaimana dikutip dari Merapi News tertulis “Laporan ini...
Riyan Permana Putra: Mengawal Penyerahan LKPD Bukittinggi ke BPK RI dengan Nurani Hukum, Sikap Partai Perindo Bukittinggi untuk Transparansi Anggaran
Bukittinggi — Sebagaimana dikutip dari Merapi News tertulis “Laporan ini merupakan hasil konsolidasi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan,” pernyataan itu disampaikan Walikota Bukittinggi, saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, di Padang, Jumat (27/03/2026).
Namun di balik pernyataan normatif tersebut, satu fakta tak bisa dihindari, laporan telah diserahkan, dan kini sepenuhnya berada di tangan auditor negara untuk diuji.
Penyerahan LKPD bukan sekadar rutinitas administratif. Ini adalah momen krusial ketika klaim transparansi dan disiplin fiskal mulai dipertaruhkan. Dokumen yang selama ini disusun di internal pemerintah daerah, kini akan dibedah secara independen.
LKPD tahun 2025 itu diterima Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar, Roni Altur, menanda dimulainya tahapan audit bagi pemerintah di Sumatera Barat.
Walikota Bukittinggi menegaskan, penyerahan laporan tersebut merupakan amanat regulasi nasional, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 oleh Pemerintah Kota Bukittinggi kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat menjadi sorotan publik. Di balik formalitas administratif tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah laporan itu benar-benar mencerminkan pengelolaan keuangan yang bersih, atau hanya rapi di atas kertas?
Dilansir juga dari Merapi News, Komisariat peserta hukum untuk rakyat dan negara Lembaga Missi Reclasering Republik Indonesia (LMR RI) Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, menegaskan, “Jangan sampai audit hanya menjadi rutinitas administratif. Publik butuh kejelasan, apakah anggaran dikelola dengan integritas atau justru menyisakan persoalan yang berulang,” katanya mengingatkan.
Ditempat berbeda, meenanggapi hal itu, Pimpinan DPD Partai Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan bahwa momentum audit ini bukan sekadar rutinitas, tetapi titik krusial yang berpotensi membuka fakta hukum.
“LKPD itu bukan sekadar dokumen administratif. Itu adalah cermin tanggung jawab hukum pemerintah daerah terhadap penggunaan uang rakyat,” tegas Riyan.
Audit BPK: Dari Administratif ke Potensi Konsekuensi Hukum
Menurut Riyan, proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Jika diduga ditemukan penyimpangan, maka tidak berhenti pada rekomendasi administratif, tetapi bisa berlanjut ke ranah perdata hingga pidana.
Ia merinci dasar hukum yang relevan:
Pasal 23E UUD 1945
➝ BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK
➝ Hasil audit dapat menjadi dasar penegakan hukum
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
➝ Setiap kerugian negara wajib dipulihkan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
➝ Pejabat bertanggung jawab atas kerugian negara
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
➝ Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dapat dipidana
“Jika dalam audit ditemukan kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka itu bukan lagi persoalan administrasi, tetapi sudah masuk potensi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Masalah Klasik: Temuan Berulang, Komitmen Lemah
Riyan menyoroti bahwa persoalan utama bukan pada aturan, tetapi pada konsistensi pelaksanaan.
“Setiap tahun kita diduga melihat pola yang sama: diduga ada temuan berulang, rekomendasi berulang. Ini menunjukkan dugaan ada persoalan serius dalam tata kelola dan komitmen,” ujarnya.
Menurutnya, jika rekomendasi BPK hanya ditindaklanjuti secara formalitas, maka audit kehilangan makna substansialnya.
Transparansi: Kewajiban Hukum, Bukan Pilihan
Dalam perspektif hukum, Riyan menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar etika pemerintahan, tetapi kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
➝ Publik berhak mengetahui penggunaan anggaran negara
“Laporan keuangan tidak boleh berhenti di meja birokrasi. Harus dibuka ke publik secara jujur dan utuh. Di situlah ukuran akuntabilitas yang sebenarnya,” tegasnya.
Solusi Hukum dan Langkah Konkret dari Perindo Bukittinggi
Sebagai bentuk tanggung jawab politik dan moral, Partai Perindo Bukittinggi melalui Riyan Permana Putra menawarkan sejumlah langkah konkret:
1. Audit Terbuka ke Publik
Pemerintah daerah diminta membuka hasil audit secara transparan kepada masyarakat.
2. Pembentukan Tim Independen Pemantau
Melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk mengawasi tindak lanjut audit.
3. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Jika ditemukan indikasi kerugian negara, harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
4. Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Perindo siap membuka posko pengaduan bagi masyarakat jika menemukan dugaan penyimpangan anggaran di Kontak Pangaduan Partai Perindo Bukittinggi: 081285341919 dan website: pengacarabukittinggi.com.
5. Evaluasi Sistemik Tata Kelola Keuangan
Perbaikan tidak boleh parsial, tetapi harus menyentuh sistem secara menyeluruh.
Jangan Jadikan LKPD Sekadar Formalitas
Di akhir pernyataannya, Riyan menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah daerah:
“Jangan sampai LKPD hanya menjadi laporan yang indah di atas kertas, tapi menyimpan masalah di dalamnya. Karena ketika audit selesai, yang diuji bukan hanya angka—tetapi integritas,” tegasnya.
Dari Sunyi Kritik ke Arah Perubahan
Sikap yang disampaikan Riyan menunjukkan pola yang konsisten: kritik berbasis hukum, disertai solusi konkret. Di tengah keterbatasan kursi politik, Partai Perindo Bukittinggi memilih jalur advokasi publik sebagai instrumen perjuangan.
“Bagi kami, membangun kota tidak harus selalu dari kekuasaan. Bisa juga dari keberanian untuk mengingatkan,” tuturnya.
Momentum audit LKPD ini pun menjadi ujian bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi komitmen bersama dalam menjaga keuangan daerah tetap bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Secara hukum, langkah Partai Perindo Bukittinggi memilih jalur advokasi publik sebagai instrumen perjuangan merupakan hal yang sah, kuat, dan dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Hal ini berangkat dari Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi.
Lebih lanjut, dalam UU No. 2 Tahun 2008 jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ditegaskan bahwa salah satu fungsi utama partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik, penyalur aspirasi masyarakat, serta partisipasi politik warga negara.
Dengan demikian, kritik, advokasi kebijakan, dan penyampaian gagasan di ruang publik bukan hanya diperbolehkan, tetapi justru merupakan kewajiban moral dan konstitusional partai politik.
Selain itu, UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik semakin memperkuat legitimasi advokasi publik sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam kerangka Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, setiap kekuasaan harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Oleh karena itu, pilihan Partai Perindo Bukittinggi untuk bergerak melalui advokasi publik adalah langkah konstitusional yang sah dan strategis.
Sebagaimana disampaikan, “Bagi kami, membangun kota tidak harus selalu dari kekuasaan, tetapi juga dari keberanian untuk terus mengingatkan agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor hukum dan keadilan,” tutupnya.(*)






