Riyan Permana Putra: Partai Perindo Bukittinggi Siap Perjuangkan Isu Dugaan Penyegelan Pasar, APBD untuk Adat Kurai, Dugaan Eksekusi Tanah Adat, dan Masalah Pohon di Bukittinggi
Riyan Permana Putra: Partai Perindo Bukittinggi Siap Perjuangkan Isu Dugaan Penyegelan Pasar, APBD untuk Adat Kurai, Dugaan Eksekusi Tanah Adat, dan Masalah Pohon di Bukittinggi Bukittinggi — Di sela-sela kesibukannya...
Riyan Permana Putra: Partai Perindo Bukittinggi Siap Perjuangkan Isu Dugaan Penyegelan Pasar, APBD untuk Adat Kurai, Dugaan Eksekusi Tanah Adat, dan Masalah Pohon di Bukittinggi
Bukittinggi — Di sela-sela kesibukannya menjalani persidangan sebagai advokat, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH justru terus memikirkan satu hal: masa depan Kota Bukittinggi. Dalam sunyi ruang sidang, di antara berkas perkara dan argumentasi hukum, ia menyusun catatan kritis tentang kota—tentang pasar rakyat, tentang niniak mamak Kurai, tentang tanah adat, dan tentang pohon atau isu lingkungan yang diduga mulai terabaikan.
Dengan menjadi Pimpinan DPD Partai Perindo Bukittinggi, Riyan Permana Putra menyampaikan sikap atas empat isu strategis yang dinilai menyangkut langsung hak masyarakat, kepastian hukum, dan arah kebijakan kota.
1. Dugaan Penyegelan Pasar: Antara Kekuasaan dan Hak Rakyat
Isu dugaan penyegelan Pasar Atas dan dugaan rencana penyegelan Pasar Banto menjadi perhatian serius. Menurut Riyan, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa melindungi hak masyarakat.
Secara hukum, ia merinci:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
➝ Menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
➝ Menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang
Pasal 1365 KUHPerdata
➝ Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ➝ Larangan penyalahgunaan wewenang
Pasal 18 ➝ Keputusan pemerintah harus berdasarkan kewenangan yang sah
“Jika penyegelan dilakukan tanpa penyelesaian hak pedagang atau pemilik yang sah, maka itu diduga berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Riyan.
Khusus Pasar Banto, ia menyoroti adanya masyarakat yang telah membeli dengan dasar hukum tertentu.
“Jika ada sertifikat atau perjanjian sah, maka negara wajib menyelesaikan ganti rugi terlebih dahulu. Tidak bisa langsung disegel. Ini prinsip dasar keadilan,” ujarnya.
Solusi yang Didorong
Audit legal status seluruh kios/pedagang
Mediasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat
Skema ganti rugi atau relokasi yang adil dan transparan
Penundaan kebijakan penyegelan sampai seluruh aspek hukum selesai
2. Perhatian Mendalam kepada Niniak Mamak Kurai: Antara Tradisi dan Kebijakan Anggaran
Di sisi lain, Riyan melihat ada ruang yang belum diisi dalam kebijakan daerah: perhatian terhadap niniak mamak Kurai.
Dalam perspektif hukum dan konstitusi:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
➝ Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
➝ Pemerintah daerah memiliki kewenangan mendukung lembaga adat
Menurutnya, peran niniak mamak bukan sekadar simbol, tetapi penjaga stabilitas sosial.
“Kalau negara serius menjaga identitas Minangkabau, maka lembaga adat tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa dukungan anggaran,” katanya.
Solusi Konkret
Membentuk pos APBD khusus untuk lembaga adat Kurai
Program pemberdayaan niniak mamak dalam penyelesaian konflik sosial
Kolaborasi adat–pemerintah dalam menjaga ketertiban masyarakat
Perindo Bukittinggi, kata Riyan, akan memperjuangkan hal ini melalui jalur media, advokasi kebijakan, dan pembahasan isu publik yang konstruktif.
3. Lampu di Pohon: Dari Estetika ke Potensi Pidana
Isu ketiga terlihat sederhana, namun menurut Riyan justru berbahaya: pemasangan lampu pada pohon di kawasan kota.
“Secara prinsip, satu paku saja tidak boleh ditancapkan ke pohon. Apalagi instalasi listrik yang berisiko kebakaran,” ujarnya.
Ia merinci dasar hukumnya:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Pasal 67 ➝ Wajib menjaga kelestarian lingkungan
Pasal 69 ayat (1) ➝ Larangan merusak lingkungan
Pasal 98 ➝ Pidana bagi perusakan lingkungan (sengaja)
Pasal 99 ➝ Pidana karena kelalaian
Pasal 188 KUHP
➝ Kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat dipidana
Pasal 1365 KUHPerdata
➝ Tanggung jawab ganti rugi jika terjadi kerugian
Sementara itu, dalam perspektif hukum internasional, prinsip yang relevan dapat ditarik dari Rio Declaration on Environment and Development 1992, khususnya Prinsip 15 yang dikenal sebagai precautionary principle (asas kehati-hatian). Prinsip ini menegaskan bahwa apabila terdapat ancaman kerusakan serius atau tidak dapat dipulihkan terhadap lingkungan, maka ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah pencegahan. Selain itu, Prinsip 2 menegaskan kewajiban negara untuk memastikan bahwa aktivitas dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut, dalam kerangka perlindungan ruang hijau kota, standar dan praktik yang dikembangkan oleh Food and Agriculture Organization dan United Nations Environment Programme menekankan pentingnya perlindungan pohon sebagai bagian dari urban forestry, termasuk larangan praktik yang dapat merusak struktur biologis pohon seperti pemakuan, pelilitan kabel, atau pemasangan instalasi listrik langsung pada batang. Dalam praktik global, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk environmental negligence atau bahkan ecological harm apabila menimbulkan kerusakan jangka panjang.
Menurutnya, praktik ini bukan sekadar soal estetika kota, tetapi menyangkut keselamatan publik dan potensi bencana, apalagi Bukittinggi akan menyambut tamu internasional di 100 tahun Jam Gadang yang sangat mendalam memahami isu hukum internasional terkait urban forestry.
Solusi yang Ditawarkan
Larangan total pemasangan instalasi pada pohon hidup
Penggantian dengan tiang khusus ramah lingkungan
Audit instalasi listrik di kawasan wisata
Standarisasi keamanan menjelang event besar (100 tahun Jam Gadang)
Figur yang Tumbuh dari Kerja, Bukan Sekadar Narasi
Di tengah berbagai isu itu, sosok Riyan Permana Putra mulai terlihat berbeda. Ia tidak sekadar mengkritik, tetapi menghadirkan analisis hukum yang rinci dan solusi konkret.
Di ruang sidang, ia membela klien.
Di ruang publik, ia memikirkan kota.
“Bagi saya, hukum itu bukan hanya untuk menang di pengadilan, tapi untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan,” ucapnya.
4. Di Balik Sunyi Ruang Sidang, Ia Menjaga Kota: Kepedulian Riyan Permana Putra Kini juga Menyentuh Isu Keempat tentang Dugaan Eksekusi Tanah Adat di Bukittinggi
Kepedulian tidak selalu hadir dalam bentuk pernyataan keras. Kadang ia tumbuh dalam diam, di antara tumpukan berkas perkara dan jeda sidang yang singkat. Di situlah Riyan Permana Putra menempatkan dirinya—tidak hanya sebagai pengacara, tetapi sebagai seseorang yang memikirkan nasib masyarakat, termasuk yang paling rentan kehilangan: pemilik tanah adat.
Setelah menyoroti persoalan pasar, niniak mamak, dan lingkungan, kini perhatian Partai Perindo Bukittinggi mengarah pada isu yang tak kalah sensitif—dugaan rencana eksekusi terhadap objek tanah adat yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat hukum adat.
Dalam pandangan Riyan, tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi menyangkut identitas, sejarah, dan keberlangsungan generasi. Karena itu, setiap upaya eksekusi harus benar-benar diuji secara hukum.
“Kalau ada dugaan tanah adat yang akan dieksekusi, maka harus dipastikan dulu seluruh aspek hukumnya bersih. Jangan sampai hak masyarakat adat hilang karena proses yang tidak transparan atau tidak adil,” tegasnya.
Analisis Hukum: Eksekusi Tidak Boleh Melanggar Hak Adat
Riyan merinci bahwa perlindungan terhadap tanah adat memiliki dasar hukum kuat:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
➝ Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
➝ Hak ulayat masyarakat adat diakui sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan
Pasal 1365 KUHPerdata
➝ Perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain wajib diganti
HIR/RBg (Hukum Acara Perdata) terkait eksekusi
➝ Eksekusi hanya dapat dilakukan jika tidak ada sengketa atau perlawanan hukum (verzet)
Menurutnya, jika terdapat keberatan dari masyarakat adat, maka eksekusi tidak boleh dipaksakan tanpa penyelesaian hukum terlebih dahulu.
Langkah Nyata: Perindo Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis
Yang membedakan sikap Perindo Bukittinggi bukan hanya pada kritik, tetapi pada langkah konkret. Riyan menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat adat yang menghadapi ancaman eksekusi.
“Kami siap mendampingi. Jika perlu, kami akan ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menghambat atau menunda eksekusi sampai semuanya jelas,” ujarnya.
Langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain:
Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)
Perlawanan terhadap Eksekusi (Verzet/Derden Verzet)
Permohonan penundaan eksekusi
Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada hak masyarakat yang hilang secara sepihak.
Lebih dari Sekadar Kasus, Ini Soal Keadilan Sosial
Bagi Riyan, isu tanah adat tidak bisa dilihat sebagai perkara biasa. Ini adalah soal keadilan sosial yang menyangkut banyak pihak.
“Tanah adat itu bukan hanya milik hari ini, tapi milik masa lalu dan masa depan. Kalau itu hilang, yang hilang bukan hanya tanah, tapi jati diri,” ucapnya.
Di tengah dinamika pembangunan, ia mengingatkan bahwa hukum harus menjadi pelindung, bukan alat yang justru melemahkan masyarakat kecil.
Dari Sunyi, Lahir Pembelaan untuk yang Tak Bersuara
Di ruang sidang, Riyan berbicara atas nama klien.
Namun di luar itu, ia mencoba berbicara untuk masyarakat yang belum tentu punya suara.
Isu pasar, niniak mamak, lingkungan, hingga tanah adat—semuanya menunjukkan satu benang merah: kepedulian yang konsisten.
Tidak selalu terlihat, tidak selalu riuh.
Namun nyata, dan perlahan membentuk arah.
Di tengah sunyi, ia tidak hanya bekerja sebagai pengacara.
Ia sedang menjaga agar kota ini tetap adil bagi semua.
Kota Butuh Pikiran yang Tenang, Bukan Sekadar Kebijakan Cepat
Bukittinggi hari ini menghadapi tantangan antara pembangunan dan keadilan. Dalam situasi itu, suara seperti yang disampaikan Riyan menjadi penting—bukan karena keras, tetapi karena berbasis hukum dan solusi.
Dalam sunyi, di sela sidang, ia terus memikirkan kota ini.
Dan mungkin, dari ruang-ruang sunyi itulah lahir gagasan yang suatu hari akan menentukan arah Era Baru Bukittinggi Emas ke depan.(*)





