Riyan Permana Putra, Polresta Bukittinggi dan Kejaksaan Berhasil Damaikan Perkara Pidana, Restorative Justice adalah Arah Baru Hukum Bukittinggi

Riyan Permana Putra, Polresta Bukittinggi dan Kejaksaan Berhasil Damaikan Perkara Pidana, Restorative Justice adalah Arah Baru Hukum Bukittinggi

BUKITTINGGI — Keberhasilan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Bukittinggi menandai babak baru praktik hukum yang lebih humanis di Kota Bukittinggi. Perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Bukittinggi dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri tersebut resmi diselesaikan melalui penghentian penuntutan berbasis perdamaian.

Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, telah dilaksanakan proses perdamaian pada tahap penuntutan dalam perkara dengan Nomor Register Perkara Tahap Penuntutan PDM-05/BKT/Eku.2/02/2026.

Proses perdamaian difasilitasi oleh:
DIAMALUDDIN, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi),
IBRAHIM KHALIL, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), dan
YULIANA PRASTHA, S.H. (Jaksa Fasilitator).

Telah dicapai kesepakatan untuk berdamai tanpa syarat. Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, tekanan, maupun penipuan dari pihak manapun.

Di balik keberhasilan ini, selain ada peran penyidik Polresta Bukittinggi Regif dkk, dan kejaksaan juga turut ada peran juga sosok advokat Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, yang secara konsisten mengawal paradigma restorative justice sebagai wajah baru sistem hukum lokal.

“Bukittinggi tidak boleh tertinggal dalam reformasi hukum. Kita harus berani meninggalkan pola lama yang semata-mata represif dan bergerak ke sistem yang memulihkan, mendidik, dan menyelamatkan masa depan,” tegas Riyan.

Riyan yang merupakan menyatakan bahwa praktik hukum yang progresif akan menjadi fondasi penting bagi tata kelola kota yang berkeadilan.

“Kalau hukum di kota ini berjalan dengan nurani dan kepastian, maka kepemimpinan ke depan juga harus lahir dari keberanian memperbaiki sistem, bukan sekadar mengelola rutinitas,” ujarnya.

Riyan menjelaskan pada Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP yang menjelaskan bahwa “Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.”

Dalam praktik modern, frasa “perkara ditutup demi hukum” ditafsirkan progresif termasuk penghentian berdasarkan keadilan restoratif.

Lalu dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 pada Pasal 3 dinyatakan Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi hukum dan menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dan pada asal 5 ayat (1) mensyaratkan:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

Tindak pidana diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun

Kerugian telah dipulihkan

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka

Riyan juga menerangkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021pada Pasal 1 angka 3 mendefinisikan keadilan restoratif sebagai: “Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.”

Lalu pada Pasal 6 mengatur syarat materiil dan formil, termasuk adanya perdamaian dan respons positif masyarakat.

Menurut Riyan, keberhasilan ini bukan sekadar penyelesaian satu perkara, tetapi preseden penting bagi wajah hukum Bukittinggi.

Secara yuridis ini memenuhi seluruh syarat normatif. Secara sosiologis ini menghindarkan stigmatisasi pelaku muda. Dan secara filosofis ini selaras dengan sila ke-2 dan ke-5 Pancasila.

Riyan menegaskan bahwa reformasi hukum lokal harus menjadi agenda strategis kota.

“Jika kita ingin Bukittinggi maju, maka hukum harus menjadi instrumen pembinaan, bukan alat ketakutan. Kepemimpinan masa depan harus memahami ini,” katanya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Riyan dikenal aktif dalam isu reformasi peradilan, advokasi masyarakat kecil, serta penguatan tata kelola hukum daerah.

Pengamat lokal menilai konsistensi ini menjadikan Riyan sebagai salah satu figur muda potensial dalam peta kepemimpinan Bukittinggi ke depan—figur yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga praktik dan keberanian eksekusinya.

“Perubahan kota dimulai dari perubahan cara kita menegakkan hukum,” tutur Riyan.

Keberhasilan restorative justice ini menjadi simbol bahwa Bukittinggi mampu melahirkan generasi pemimpin hukum yang progresif—tegas dalam prinsip, tetapi humanis dalam pelaksanaan.

Riyan Permana Putra sendiri merupakan pimpinan Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan Rekan yang terdiri dari Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan dan Khairunnisa yang dapat dihubungi melalui Whatsapp: 081285341919 dan pengacarabukittinggi.com.(*)